SAMARINDA // Monitorkrimsus.com
Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jl.Sentosa Gg.Sentosa 1 Kel.Sungai Pinang Dalam, Kec.Sungai Pinang - Kota Samarinda Kalimantan Timur.
Kronologi Kejadian pada hari Selasa, tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 19.00 Wita, dicurigai seorang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan.
Pada saat dihampiri laki-laki tersebut, laki-laki tersebut berusaha untuk kabur dengan cara berlari dan membuang 2 (dua) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,84 (Nol koma delapan empat) Gram Brutto yang masing-masing poketan tersebut dibungkus amplop warna putih.
Setelah dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan, laki-laki tersebut mengaku bernama Sdra.OO (31). Kemudian dilakukan interogasi dan didapatkan pengakuan bahwa masih ada barang bukti Narkotika jenis sabu yang tersimpan kediaman Sdra.OO (31) yang beralamat di Jl.Sentosa Gg.Sentosa 1 Kel.Sungai Pinang Dalam, Kec.Sungai Pinang - Kota Samarinda.
Kemudian, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kantong kain kecil warna hitam yang didalamnya berisikan 7 (Tujuh) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,89 (dua koma delapan sembilan) Gram Brutto yang masing-masing terbungkus amplop kecil warna putih siap edar, dan 2 (dua) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,17 (dua koma tujuh belas) Gram Brutto, beserta barang bukti lainnya.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Publisher : Samsul
Sumber : Humas Polda Kaltim
Komentar0