Ket Foto : Ilustrasi (Istimewa)
KETAPANG // Monitor86.com
Distribusi BBM (Bahan Bakar Minyak) Subsidi Solar serta BBM Kompensansi Pertalite harus tepat sasaran, karena di dalam pembentukan harga jual ada uang negara, yaitu berupa subsidi dan pengadaan .
Subsidi dan kompensasi BBM diberikan kepada masyarakat yang berhak menjaga daya beli masyarakat dengan menetapkan harga yang terjangkau, serta menciptakan rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada saat yang sama, Distribusi BBM subsidi dan BBM kompensasi yang tepat sasaran dan tepat Volume juga diharapkan dapat mendorong tumbuhnya perekonomian dan investasi di daerah seluruh Indonesia. Namun semua rencana, tujuan dan harapan Pemerintah "secara terang terangan diabaikan" seperti pengecer kaki lima, pom mini rakitan yang menjamur di kalimantan Barat bisa adem ayem dan tumbuh subur?
Padahal dalam amanat "UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, diatur bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar"
Tak terkecuali SPBU 64.788.16 yang di terletak sungai laur Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat secara Faktual pada hari Jumat pagi (21/6/24) terpantau oleh Tim Jurnalis yang sedang menunggu SPBU buka bermaksud untuk mengisi BBM, namun begitu SPBU di sungai Laur ini buka, terlihat sebuah Truk yang bermuatan Drum memasuki SPBU guna mengisi semua drum yang diangkutnya diduga untuk disalurkan ke Penambang Emas Tanpa Izin segera meninggalkan area SPBU.
Karena penasaran tim menanyakan truk dan pengemudinya yang juga mengenakan seragam SPBU ini namun petugas tersebut menjawab "TIDAK TAHU tugas saya cuma mengisi saja", lanjut petugas tersebut, Aseng selaku pengawas juga belum datang.
Pada saat Tim menunggu di sekitar SPBU tidak lama kemudian Truk yang bermuatan Drum berisi BBM, kembali dan langsung masuk ke garasi persis sebelah SPBU kemudian pengemudi kembali ke SPBU untuk bertugas seperti biasa, untuk memperkuat dugaan adanya kecurangan SPBU ini,
Tim meminta keterangan warga sekitar dan mendapat kesimpulan "bahwa SPBU sungai laur menjual dan mengantar langsung BBM subsidi kepada pelanggan" , Hal ini bukan saja menabrak Perpres tentang distribusi BBM subsidi atau BBM kompensasi namun aktivitas penjualan langsung dan mengantar kepelanggan jelas menyalahi Undang-Undang tentang penyalah gunaan BBM subsidi yang sanksi hukumnya maksimum 6 tahun penjara dan denda maksimum 60 miliar rupiah.
Tim media berharap berita ini mendongkrak Semangat APH (Aparat Penengak Hukum) yang Notabene Sudah "mengucapkan sumpah dalam menjalankan tugas", terutama Polsek Sungai Laur dan Polda Kalbar untuk melakukan Investigasi secara serius agar praktek "mafia BBM subsidi dan kompensasi tidak terjadi lagi di SPBU 64.788.16 Sungai Laur dan SPBU-SPBU lain diwilayah kab Ketapang serta Kalbar pada umumnya
"Jangan cuma mau menyambut lebaran jak dari tingkat Polsek,Polres terlihat sibuk di SPBU SPBU, lepas itu tak ade agik" ?
Publisher : Timtas M-Krimsus
Komentar0