KAPUAS HULU // Monitorkrimsus.com
Berdalih tidak cukup alat bukti penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar menghentikan penyelidikan laporan dugaan Tindak Pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pertambangan di Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
Penghentian penyelidikan dilakukan berdasarkan pengecekan langsung kelapangan terhadap objek yang dilaporkan setelah penyidik melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, sehingga dari hasil dan fakta-fakta yang di dapat, bahwa terhadap perkara tersebut belum dapat di proses lebih lanjut karena tidak terdapat cukup bukti.
" SURAT TANDA TERIMA PENGADUAN dengan Nomor: STTP/270/VI/2024/Ditreskrimsus "
Dengan dihentikan proses penyelidikan kasus tersebut tantangan Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto S.I.K., M.H terhadap pelaku atau penambang ilegal, terkesan hanya untuk masyarakat kecil saja?
Sementara untuk Cukong-Cukong PETI pemilik alat berat sekaligus pelaku penambangan yang menggunakan excavator dan disinyalir tanpa izin, tantangan tersebut sepertinya tidak berlaku, terbukti dengan dihentikan penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar?
Penghentian penyelidikan tersebut jelas menimbulkan kecurigaan bagi publik, bagaimana bisa puluhan unit alat berat yang diduga beroperasi secara ilegal dilokasi Pemasar dan Empadik Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu dan lokasi Benit Desa Landau Mentail Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu, para pemilik alat berat sekaligus pelaku yang sudah dilaporkan secara resmi dengan alat bukti yang dirasa cukup bisa lepas dari jeratan hukum.
Beberapa alat bukti yang dilampirkan bersamaan dengan laporan, seperti dokumentasi poto maupun video, nama pemilik alat berat, jenis merk alat berat, operator alat berat, lokasi penambangan, serta saksi-saksi dirasa lebih dari cukup untuk memenuhi unsur delik Materil maupun delik Formil yang bisa digunakan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar, untuk menjerat para pemilik alat berat yang juga sebagai pelaku dugaan Tindak Pidana Lingkungan Hidup tersebut
" Memang penghentian penyelidikan juga merupakan hak dari penyidik berdasarkan aturan dalam KUHAP, KUHP, dan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-518/A/J.A/11/2001, "
Namun dengan dalih tidak cukup bukti sehingga dilakukan penghentian penyelidikan perkara oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar menimbulkan perspektif negatif terkait kinerja penyidik di Polda Kalbar
Penghentian penyelidikan juga menimbulkan prasangka, apakah sebelum dilaporkan para pemilik sekaligus pelaku penambangan yang menggunakan alat berat, sengaja dibiarkan secara bebas menggali sumber daya mineral tanpa perlu mengantongi izin, karena ada yang melindungi.
Ataukah ada penyebab lain sehingga para pemilik sekaligus pelaku yang menambang dengan menggunakan alat berat benar-benar memiliki power untuk membungkam aparat penegak hukum
Sepertinya istilah kata kebal hukum patut disematkan kepada BOS-BOS PETI yang diduga selain sebagai pemilik alat berat sekaligus pelaku atas dugaan Tindak Pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah dilaporkan namun sudah dihentikan proses penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar tersebut.
Publisher : Agustiandi
Komentar0