TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Prabowo Ampuni Hasto dan Tom Lembong, Bebas dari Hukum

Oleh : Rosadi Jamani Ketua Satupena Kalbar

Ada istilah begini kira-kira, “Kalau mudah kenapa dipersulit. Kalau bisa damai, kenapa harus konflik. Kalau bisa diampuni, kenapa harus dimusuhi.” Itu karangan saya saja, wak. Ntah nyambung atau tidak, up to u. Tapi, saya harus puji Presiden Prabowo. Boleh dong dipuji. Dengan hak presiden yang dimilikinya, ia mengampuni Hasto dan Tom Lembong yang selama ini mondar-mandir di pengadilan. Tinggal menunggu waktu, bebas. Simak narasinya sambil seruput kopi tanpa gula, wak!

Presiden Prabowo Subianto, sang jenderal, kini menjelma menjadi Bapak Rekonsiliasi Nusantara. Ia  menorehkan sejarah yang tidak bisa ditulis dengan tinta biasa, melainkan dengan cairan abolisi murni 98 persen, sisanya air mata netizen.

Setelah sukses mengguncang PPATK dengan jurus Buka 31 Juta Rekening Tanpa Air Mata, Prabowo melangkah lebih jauh. Ia mengangkat pedang keadilan dan membabat habis jeruji penjara politik. Tak tanggung-tanggung, 1.116 terpidana dijadikan korban cinta kasihnya. Tapi dua nama mencuat seperti sinetron azab di bulan puasa, Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong. Bukan sembarang orang. Yang satu mantan tukang PAW Harun Masiku, yang satu mantan tukang impor gula ilegal.

Hasto, sang Sekjen PDIP, awalnya dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan karena nyogok Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan Rp400 juta, berharap Harun Masiku bisa nongol lagi seperti tuyul politik. Tapi apa daya, hakim tak melihat keikhlasan di balik sogokan. Putusan pun dijatuhkan. Namun kini, semua tinggal kenangan. Karena Prabowo menyulap vonis jadi voucher pengampunan, lengkap dengan pita merah dan tandatangan DPR.

Sementara Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang dituding menyulap izin impor gula 157.500 ton tanpa rekomendasi, menyebabkan kerugian negara Rp578 miliar, kini bebas seperti burung lepas dari sangkar Excel. Divonis 4,5 tahun plus denda Rp750 juta, Tom awalnya gemetar seperti gigi pas dicek pak dokter gigi. Tapi abolisi datang, dan dunia pun menjadi manis kembali. Bahkan lebih manis dari gula yang dia impor dulu.

Kata Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum yang kini jadi juru bicara kebijakan syahdu ini, semua demi persatuan nasional menjelang 17 Agustus. Karena, katanya, kita tak butuh kembang api, cukup abolisi dan amnesti untuk menyalakan semangat anak bangsa. Hasto dan Tom dinilai telah berjasa. Entah jasanya apa, kalian lah yang tahu, wak!

KPK tampak gelisah. Mereka bilang akan pelajari dulu prosesnya, karena kasus Hasto masih tahap banding. Tapi siapa peduli? Ketika langit mengeluarkan dekrit, bumi hanya bisa menerima. Para akademisi hukum pun tampak tenang. Mungkin karena sudah lelah, atau karena takut dapat abolisi juga, dari pekerjaan.

Netizen pun riuh. Ada yang berkata, “Kalau begini, mending korupsi aja sekalian, siapa tahu tahun depan dapat maaf presiden.” Yang lain bilang, “Prabowo ini bukan presiden, tapi semacam Thanos, tinggal jentikkan jari, kasus hilang.” Tapi ayah Didit Hediprasetyo tetap diam. Karena seorang jenderal tidak perlu banyak bicara. Ia cukup mengedipkan mata kiri, dan separuh hukum gugur.

Di negeri ini, hukum adalah puisi. Orang nomor satu di negeri ini dalah penyairnya. Ia tak menulis dengan pena, tapi dengan wewenang. Ia tak berbicara tentang keadilan, ia menciptakan versinya sendiri. Jika sejarah adalah panggung absurd, maka Prabowo adalah sutradara, aktor utama, dan penulis naskah. Lalu, kita? Kita cuma penonton yang berdoa semoga tak kena abolisi hati.

Selamat datang di era baru. Era di mana hukuman bisa ditebas oleh belas kasih seorang presiden. Era di mana hukum tak lagi hitam-putih, tapi sudah full color, dengan efek CGI dan dramatisasi soundtrack orkestra. Era Prabowo. Sang pemilik kunci pengampunan, sekaligus penjaga pintu hukum yang lentur.

Kadang kasihan juga dengan KPK. Ngebet benar ingin mengkerangkeng Hasto, eh endingnya diampuni Presiden. Sabar ya KPK, udah tak cocok garap penggede, cari koruptor receh ajalah, dijamin tak ada abolisi. 

Publisher : Krista#camanewak

Komentar0

Type above and press Enter to search.