TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

LSM MAUNG Desak Tindak Tegas Pelanggar Budi Daya Mutiara di Bengkayang

       Niko Sagala Jubir DPP MAUNG  (Ist)

Bengkayang, Kalbar — Monitorkrimsus.com

LSM MAUNG mengecam keras pelanggaran kegiatan budi daya mutiara yang dilakukan oleh PT BBM dan PT S4J di perairan Pulau Lemukutan dan Pulau Penata Besar, Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat. Pelanggaran ini terungkap setelah Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak melakukan pemeriksaan dan menemukan ketidaksesuaian lokasi budi daya dengan izin yang berlaku.

Ketua Umum LSM MAUNG,melalui juru bicara Niko Sagala, menyatakan, "Kami sangat prihatin dengan temuan PSDKP Pontianak ini. Kegiatan budi daya mutiara yang dilakukan PT BBM dan PT S4J di zona inti Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Tindakan ini tidak hanya merusak ekosistem laut yang seharusnya dilindungi, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan bagi masyarakat lokal." Ungkapnya. Jumat (14/11/25).

LSM MAUNG menyoroti bahwa pelanggaran ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. "Sanksi administratif berupa teguran dan peringatan yang diberikan PSDKP Pontianak kepada PT BBM dan PT S4J tidaklah cukup. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi lebih lanjut dan menindak tegas para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Niko

Menurut LSM MAUNG, pelanggaran ini dapat dijerat dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur tentang perusakan lingkungan hidup. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang mengatur tentang kegiatan perikanan yang tidak sesuai dengan izin.

LSM MAUNG  juga mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan pemanfaatan sumber daya laut dan memastikan bahwa semua kegiatan usaha mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami tidak ingin kejadian serupa terulang kembali. Pemanfaatan sumber daya laut harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat lokal dan kelestarian lingkungan," pungkas sang jubir

LSM MAUNG akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa para pelaku pelanggaran mendapatkan sanksi yang setimpal. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan laut dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran kepada pihak berwenang.

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM MAUNG

Komentar0

Type above and press Enter to search.