TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Rajawali Jatim Kawal Kasus Dugaan Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Talang: Mantan Kepala Puskesmas Diperiksa!

                   Ket Foto : Istimewa

Pamekasan, Jatim – Monitorkrimsus.com

Polres Pamekasan terus melakukan pengembangan terkait dugaan korupsi dana kapitasi yang melibatkan Puskesmas Talang. Mantan Kepala Puskesmas Talang, Khaliliya Syaifiyati, telah menjalani pemeriksaan oleh Unit IV Pidkor Satreskrim Polres Pamekasan terkait kasus ini. Kasus ini mendapat sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ranngkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Jawa Timur, yang menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.

Dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya laporan mengenai ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana kapitasi yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Polres Pamekasan telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni, membenarkan pemeriksaan terhadap Khaliliya Syaifiyati yang dilakukan beberapa pekan lalu. AKP Doni menjelaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan serta dokumen.

"Iya benar, mantan Kepala Puskesmas Talang Pamekasan Khaliliya Syaifiyati diperiksa," ujar AKP Doni, Rabu (12/11/2025).

Selain mantan Kepala Puskesmas, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, Dr. Syaiful Hidayat, juga telah menjalani pemeriksaan pada hari Selasa (11/11/2025).

AKP Doni menambahkan, "Kami akan berkoordinasi dengan inspektorat Kabupaten untuk dilakukan penghitungan potensi adanya kerugian keuangan Negara." Jika dalam audit investigasi terdapat potensi kerugian negara, perkara akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya.

Aspek Hukum, Pasal, dan Undang-Undang:

Tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Beberapa pasal yang relevan dalam kasus ini antara lain:

- Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

- Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

"DPW RAJAWALI Jatim akan terus mengawal kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Talang ini hingga tuntas. Kami percaya bahwa Polres Pamekasan akan bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap kebenaran. Korupsi adalah musuh kita bersama, dan kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan masyarakat," ujar Sujatmiko Ketua DPW RAJAWALI Jawa Timur. Sabtu (15/11/25).

Kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Talang ini menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak. Polres Pamekasan berkomitmen untuk terus mengoptimalkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah hukum Polres Pamekasan. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. DPW Rajawali Jatim berkomitmen untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di Jawa Timur.

Publisher : TIM / RED

Penulis :   TIM RAJAWALI

Komentar0

Type above and press Enter to search.