TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Dari Kantor Kadinkes ke Sel Penahanan, DPC MAUNG Bengkulu Utara, Analisis Aspek Hukum Kasus Tersangka Ini

                    Ket Foto : Istimewa

Bengkulu Utara —Monitorkrimsus.com

DPC LSM MAUNG Bengkulu Utara menyampaikan sorotan tajam terkait berita penentuan dan penahanan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Bengkulu Utara sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, seperti yang dilaporkan oleh media. Menurut DPC MAUNG, kasus ini bukan hanya masalah individu, melainkan juga cerminan penting akan kebutuhan pengawasan yang ketat terhadap aparatur publik, terutama dalam pengelolaan urusan yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat.

"Kita menyambut dengan tegas langkah yang diambil Kejari Bengkulu Utara. Penetapan tersangka dan penahanan adalah langkah awal yang krusial untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan," ujar Harinton, Ketua DPC MAUNG Bengkulu Utara dalam keterangan resmi yang diterbitkan hari ini. Minggu (07/12/25). Dia menambahkan, "Sebagai LSM yang berperan dalam kontrol sosial, kita akan terus memantau perkembangan kasus ini, agar tidak ada pelarian hukum dan keadilan dapat tercapai bagi masyarakat."

Dari aspek hukum, tim analisis hukum DPC MAUNG menyatakan bahwa penahanan tersangka sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Umum (KUHAP). Pasal 21 juncto Pasal 21A KUHAP mengatur tentang penetapan tersangka, sedangkan penahanan dapat dilakukan berdasarkan Pasal 21B KUHAP jika ada alasan kuat bahwa tersangka berpotensi melarikan diri, mengganggu bukti, atau melakukan tindak pidana lagi. Selain itu, jika kasus ini terkait dengan dugaan korupsi, maka akan juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dalam perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001), terutama Pasal 2 (penyalahgunaan wewenang) atau Pasal 3 (penggelapan) jika ada dugaan pengelolaan anggaran atau barang milik negara yang tidak sesuai.

"Kita tidak boleh cepat menilai, namun proses hukum harus berjalan dengan cepat dan tepat. Kadinkes sebagai pejabat publik yang bertanggung jawab atas layanan kesehatan masyarakat memiliki tanggung jawab besar, sehingga setiap dugaan pelanggaran hukum harus diteliti secara mendalam," jelas Harinton. Dia juga menekankan pentingnya aparat penegak hukum untuk memberikan informasi yang transparan kepada publik terkait perkembangan penyidikan, agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara tidak tercoreng.

DPC MAUNG Bengkulu Utara juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum. "Kita sebagai masyarakat memiliki hak untuk mengetahui kebenaran, namun harus melalui jalur yang sah. Jangan terlibat dalam spekulasi yang tidak berdasar, karena itu hanya akan menghambat proses penyidikan," tambahnya.

Sebagai penutup, DPC MAUNG Bengkulu Utara menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan internal di instansi pemerintah, terutama di bidang kesehatan yang sangat vital bagi kehidupan masyarakat. "Kita berharap kasus ini tidak terulang lagi, dan aparatur publik dapat bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, dan sesuai dengan hukum," pungkas Harinton

Publisher : TIM /RED

Penulis : TIM MAUNG

 

 

Komentar0

Type above and press Enter to search.