TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Skandal Proyek SCBD Sintang: Sungai Alay Ditimbun, LSM MAUNG Tekankan Kewajiban Hukum dan Perlindungan Warga

                    Ket Foto : Istimewa

Sintang, Kalbar — Monitorkrimsus.com

Tim investigasi LSM MAUNG menyatakan keprihatinan mendalam terhadap kasus penimbunan Sungai Alay akibat proyek SCBD Sintang Kalimantan Barat yang dilaporkan media. Menurut informasi yang diterima, aktivitas penimbunan telah mengganggu aliran sungai dan menimbulkan ancaman serius bagi warga sekitar, seperti risiko banjir dan kerusakan ekosistem.

Dari aspek hukum, LSM MAUNG menegaskan bahwa penimbunan sungai tanpa izin dan kajian teknis yang memadai melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, yang dalam Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan yang merusak fungsi sungai, seperti memblokir atau mengubah aliran secara sembarangan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air juga mengatur tentang persyaratan izin untuk kegiatan yang mempengaruhi sungai, termasuk penimbunan atau reklamasi. Tindakan yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi administratif, seperti denda atau pembersihan kembali lokasi, bahkan pidana jika menyebabkan kerugian besar bagi negara atau masyarakat.

Tim Investigasi MAUNG, Jolkarnain dalam keterangannya menyatakan: “Kami sangat menyayangkan terjadinya kasus ini. Proyek yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru menjadi ancaman. Penimbunan Sungai Alay bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar hak warga atas keselamatan dan kesejahteraan. Kami mendesak pihak berwenang, mulai dari pemda Sintang hingga kejaksaan, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Siapa pun yang terlibat, baik pengembang maupun pengawas, harus dimintai pertanggungjawaban hukum tanpa pandang bulu. Juga, harus ada upaya segera untuk memulihkan aliran Sungai Alay dan memberikan perlindungan kepada warga yang terkena dampak.” Tegas Jol. Sabtu (06/12/25).

LSM MAUNG juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penanganan kasus ini. Masyarakat berhak mengetahui tahapan investigasi, identitas pihak yang bertanggung jawab, dan langkah-langkah perbaikan yang akan diambil. Selain itu, lembaga ini juga akan terus memantau perkembangan kasus dan memberikan dukungan kepada warga yang terkena dampak untuk memperjuangkan haknya.

“Kasus skandal proyek SCBD Sintang adalah bukti bahwa pengawasan terhadap proyek pembangunan harus ditingkatkan. Kita tidak boleh mengorbankan lingkungan dan hak warga demi kepentingan ekonomi semata. Hukum harus tetap menjadi pedoman, dan setiap pihak yang melanggar harus dibayar tuntas,” tutup Jolkarnain dengan semangat

Publisher : TIM / RED

Penulis : TIM MAUNG




 

 

Komentar0

Type above and press Enter to search.