Harinton Ketua MAUG Bengkulu Utara
Bengkulu Utara — Monitorkrimsus.com
DPC LSM MAUNG Bengkulu Utara mengeluarkan pernyataan tegas terkait kasus dugaan korupsi yang melingkupi BUMDes Gandung Baru, Kecamatan Lebong Utara, yang dikemukakan dalam laporan Go Bengkulu. Kasus yang bermodus kegagalan usaha ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa (DD) yang seharusnya berperan sebagai motor penggerak ekonomi desa.
Berdasarkan informasi yang beredar dimasyarakat, BUMDes Gandung Baru menerima modal DD lebih dari Rp100 juta pada 2025 untuk usaha penanaman jagung dan pembesaran ayam, namun keduanya gagal dan tidak mampu menghasilkan laporan keuangan yang jelas, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tak kunjung disampaikan. Dari sisi hukum, kasus ini mengacu pada beberapa peraturan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes: Mengatur kewajiban pengurus BUMDes untuk menyusun laporan keuangan, termasuk SPJ, secara berkala dan transparan, serta bertanggung jawab atas pengelolaan modal dan aset BUMDes. Kegagalan memenuhi kewajiban ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan tata kelola BUMDes.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 29 huruf E dan F melarang korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pengelolaan keuangan desa, sedangkan Pasal 90 mengamanatkan pemerintah desa dan instansi terkait untuk mengawasi perkembangan BUMDes. Pengurus BUMDes yang tidak kooperatif dan tidak mampu menjelaskan jumlah uang yang terbakar serta sisa saldo BUMDes telah melanggar prinsip akuntabilitas yang diatur dalam UU ini.
- Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa: Menetapkan bahwa DD harus digunakan untuk memajukan ekonomi desa dengan cara yang bertanggung jawab. Penyalahgunaan atau ketidakjelasan penggunaan DD dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, ketidakmampuan pengurus untuk menyusun ulang SPJ dan ketidakhadiran dalam rapat dengan pihak kecamatan menunjukkan sikap yang tidak bertanggung jawab, yang dapat menjadi dasar untuk penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
"Kasus BUMDes Gandung Baru adalah contoh nyata bagaimana pengelolaan keuangan desa yang tidak terawasi dapat menimbulkan dugaan korupsi. Kita menuntut aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, menelusuri keabsahan klaim kebakaran rumah bendahara yang menyebabkan hilangnya SPJ dan uang BUMDes, serta menuntut tanggung jawab pengurus yang tidak kooperatif. Dana Desa adalah hak masyarakat desa, tidak boleh dihabiskan tanpa manfaat yang nyata dan laporan yang jelas," ujar Harinton Ketua DPC LSM MAUNG Bengkulu Utara. Sabtu (31/01/26).
LSM MAUNG Bengkulu Utara akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong terjadinya proses hukum yang adil serta transparan. Kami juga mengajak masyarakat desa untuk aktif mengawasi pengelolaan BUMDes dan keuangan desa, agar kekayaan desa benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan bersama. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi pengurus BUMDes dan pemerintah desa untuk meningkatkan tata kelola dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG


Komentar0