TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

BBM Aman di Depot, Lapangan Kelaparan – Tim Investigasi MAUNG Turun Tangan

         Ket Foto : Tim Investigasi MAUNG

Sintang  — Monitorkrimsus.com

PT Pertamina menyatakan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke SPBU dan Agen Penyalur Minyak Swasta (APMS) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, berjalan normal dengan penguatan stok. Berdasarkan laporan terbaru dari ANTARA News, Pertamina memastikan ketahanan stok Pertalite mencukupi untuk kebutuhan harian dengan rata-rata penyaluran yang aman, sementara Solar juga tersedia untuk mendukung aktivitas masyarakat. Ketersediaan BBM di Fuel Terminal (Depot) Sintang juga terpantau aman dengan stok yang dinilai cukup.

Namun, klaim tersebut bertentangan dengan kondisi yang disampaikan Rudi Syahbudin, pengelola APMS CV Munaya Daimian di Desa Simba Raya. Rudi mengaku APMS-nya mengalami kekosongan pasokan BBM sejak awal bulan, meskipun sudah melakukan pemesanan, namun Delivery Order (DO) belum keluar hingga kini, membuat aktivitas operasional tidak maksimal. Kondisi ini semakin mencuat setelah terlihat drum penampungan BBM di sekitar area APMS, yang memunculkan dugaan persoalan pengelolaan maupun distribusi. APMS CV Munaya Daimian memiliki kuota Solar sebesar 85.000 liter dan Pertalite sebesar 50 kiloliter, yang seharusnya cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat jika distribusi berjalan lancar. Hingga kini, Pertamina belum memberikan klarifikasi lanjutan.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG), yang fokus pada advokasi hak masyarakat dan pengawasan pelaksanaan kebijakan publik, membentuk tim investigasi khusus untuk mengurai perbedaan informasi tersebut. Tim yang diberi nama "Tim Investigasi BBM Adil Sintang" akan melakukan verifikasi lapangan, wawancara dengan pihak terkait, serta analisis berdasarkan kerangka hukum yang berlaku.

Menurut tim investigasi, beberapa peraturan menjadi dasar penilaian terkait kasus ini:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyaluran dan Harga Eceran Bahan Bakar Minyak yang mewajibkan penyedia BBM untuk menjamin ketersediaan dan distribusi yang merata hingga ke wilayah pedesaan.

2. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Monopolistic Practices and Unfair Business Competition yang melarang praktik yang dapat menghambat akses masyarakat terhadap barang esensial seperti BBM.

3. Peraturan Direksi Pertamina Nomor 05/DIR/PERT/2023 tentang Tata Cara Penyaluran BBM ke APMS yang mengatur prosedur pemesanan, pemberian DO, dan tanggung jawab pihak Pertamina serta APMS.

"Jika terbukti ada kelalaian atau praktik yang tidak sesuai dengan peraturan, baik pihak Pertamina maupun elemen lain yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum dan administratif," ujar Agustiandi Tim Investigasi LSM MAUNG, dalam keterangan rilisnya. Sabtu (24/01/26).

Agus menambahkan, "BBM adalah barang vital yang menyentuh kehidupan masyarakat dan roda perekonomian daerah. Ketidakpastian ketersediaannya di wilayah pedesaan bukan hanya masalah logistik, tetapi juga melanggar hak masyarakat atas akses yang adil dan merata sesuai dengan amanat undang-undang." Sambungnya

Tim investigasi juga akan mengevaluasi apakah terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan kuota atau praktik penimbunan yang dapat menyebabkan kelangkaan di tingkat akhir. Selain itu, akan diperiksa juga mekanisme monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mengawasi distribusi BBM di wilayahnya.

LSM MAUNG menyatakan akan menyampaikan hasil investigasi secara terbuka kepada publik dan pihak berwenang dalam waktu maksimal 14 hari kerja. Hasil tersebut diharapkan dapat menjadi dasar untuk mengambil langkah korektif yang diperlukan, baik dalam bentuk penyesuaian mekanisme distribusi maupun penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran. "Kami berharap pihak Pertamina dan pemerintah daerah dapat bekerja sama secara transparan untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan akses BBM yang layak bagi seluruh masyarakat Sintang," pungkas Agus

Hingga saat ini, pihak Pertamina belum memberikan tanggapan resmi terkait penyelidikan yang akan dilakukan oleh LSM MAUNG. Media ini akan terus mengikuti perkembangan kasus ini untuk menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

 

Publisher : TIM /RED

Penulis : TIM MAUNG

Komentar0

Type above and press Enter to search.