Bengkayang – Monitorkrimsus.com
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) mengungkapkan keprihatinan atas keterlambatan proses penyelidikan kasus babak kedua dugaan korupsi dana hibah Pembangunan Gedung Persatuan Injil Baptis (PIBI Center) sebesar Rp1,6 miliar di Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat. Saat ini, Kejaksaan Negeri Bengkayang masih menunggu Polres Bengkayang melimpahkan berkas perkara, meskipun Surat Perintah Dimulainya Penyidikan telah diterima.
Sekretaris Jenderal DPP RAJAWALI, Hadi Wijaya, dalam keterangan persnya, menyatakan: “Keterlambatan pelimpahan berkas perkara ini mengkhawatirkan, terutama mengingat kasus ini melibatkan penyimpangan dana hibah sebesar ratusan juta rupiah. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran, sehingga proses penegakan hukum harus berjalan lancar dan cepat tanpa hambatan.”Tegasnya. Jumat (30/01/26).
Dari aspek hukum, RAJAWALI menyoroti beberapa poin penting:
- Pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 37 mengatur bahwa penyelidikan oleh kepolisian harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu, dan berkas perkara harus dilimpahkan ke kejaksaan segera setelah selesai. Keterlambatan ini berpotensi melanggar prinsip keadilan yang cepat.
- Pelanggaran Peraturan Kepolisian Republik Indonesia tentang Penyelidikan Tindak Pidana: Proses penyidikan yang berlangsung sejak Oktober 2024 tanpa pelimpahan berkas menunjukkan kurangnya efisiensi dalam penanganan kasus korupsi.
- Tanggung Jawab Ketua Pembangunan: Berdasarkan putusan pengadilan, ketua pembangunan PIBI Center harus bertanggung jawab atas penyimpangan dana Rp257.213.400, kelebihan pembayaran tidak sesuai realisasi, dan dana Rp398.737.010 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Keterlambatan proses berpotensi menghambat penuntutan hukum terhadap pelaku.
RAJAWALI juga menyoroti bahwa kasus ini berkaitan dengan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan gedung keagamaan, sehingga kerugian yang ditimbulkan tidak hanya finansial tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik. “Setiap rupiah dana hibah harus digunakan dengan benar, dan pelaku yang menyalahgunakannya harus segera dijerat hukum,” tegas Hadi
RAJAWALI mendesak Polres Bengkayang segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Bengkayang agar penyelidikan dapat dilanjutkan. Organisasi ini juga mengajak masyarakat Bengkayang untuk turut mengawal proses penegakan hukum agar keadilan ditegakkan.
“Kita berharap proses hukum berjalan lancar dan tidak ada lagi penundaan. Kasus korupsi dana hibah PIBI Center harus menjadi contoh bahwa tidak ada yang luput dari tanggung jawab hukum, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum dapat dipulihkan,” pungkas Hadi
Publisher : TIM /RED
Penulis : TIM RAJAWALI


Komentar0