TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

MAUNG Tuntut Jawab: Peran Arief Rinaldi dan Tim Airlangga dalam Dugaan Pengalihan Kontrak Pemerintah Kalbar Tanpa Izin

               Ket Foto : Ilustrasi Istimewa

Pontianak — Monitorkrimsus.com

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MAUNG mengangkat suara terkait dugaan praktik tidak wajar dalam pengelolaan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, khususnya di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalbar. Sejumlah penyedia jasa keamanan dan cleaning service mengaku mengalami pemutusan kontrak secara sepihak, yang diduga dialihkan kepada perusahaan yang dibawa oleh "Tim Airlangga", kelompok yang kerap dikaitkan dengan Arief Rinaldi, putra Gubernur Kalimantan Barat.

Dari penelusuran yang dilakukan, seorang narasumber berinisial ERA mengaku kontrak perusahaannya yang berdurasi satu tahun, baru berjalan sepuluh bulan, diputus tanpa alasan yang jelas dan dialihkan ke perusahaan jasa keamanan asal Jakarta dengan kantor perwakilan di Kalimantan Selatan. "Kontrak lama belum berakhir, tapi sudah ada kontrak baru. Secara aturan, kontrak lama diselesaikan terlebih dahulu," ujar ERA. Kasus ini bukan peristiwa tunggal, sejumlah penyedia jasa lain di dinas berbeda juga mengalami hal serupa, bahkan ada yang baru berjalan dua atau tiga bulan.

Dari aspek hukum, berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya, sehingga tidak dapat dibatalkan secara sepihak tanpa persetujuan bersama atau alasan yang diakui hukum. Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata juga menyatakan bahwa perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan yang undang-undang dinyatakan cukup. Apabila pemutusan kontrak sepihak ini merugikan pihak lain, maka dapat dituntut berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yang mewajibkan pihak yang bersalah mengganti kerugian. Selain itu, dalam UU Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pengadaan jasa harus dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai prosedur, sehingga pengalihan kontrak tanpa penjelasan terbuka melanggar prinsip-prinsip tersebut.

Ketua Divisi Investigas LSM MAUNG, Budi Gautama, menyatakan keprihatinannya terhadap kasus ini. "Kami menyoroti dugaan intervensi kekuasaan dalam proses pengadaan jasa pemerintah. Pemutusan kontrak sepihak tanpa dasar hukum yang jelas adalah bentuk pelanggaran terhadap hak-hak penyedia jasa dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah," ucap Budi. Ia menambahkan bahwa LSM MAUNG akan mendorong pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan yang objektif dan tegas terhadap kasus ini, serta menuntut pertanggungjawaban bagi pihak yang bertanggung jawab.

LSM MAUNG mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, agar terhindar dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kasus pemutusan kontrak sepihak di Dinas PUPR Kalbar ini menjadi bukti bahwa masih diperlukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kekuasaan pemerintah untuk memastikan terpenuhinya prinsip-prinsip hukum dan keadilan. MAUNG juga akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan laporan terbaru kepada masyarakat.

Publisher : TIM /RED

Penulis : TIM MAUNG


Komentar0

Type above and press Enter to search.