Ket Foto : Istimewa

Dairi,Sumut —Monitorkrimsus.com

Dewan Pimpinan Cabang Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (DPC MAUNG)  Kabupaten Dairi mengeluarkan tanggapan terkait eksekusi uang pengganti kerugian negara sebesar Rp592.050.000 dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan Bilik Sterilisasi Covid-19 atau Plasma Decontamination Station (PDS) tahun anggaran 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi, yang telah diserahkan ke bank kas negara di Medan, Sumatera Utara.

Ketua DPC MAUNG Dairi, Hotma Hutauruk menyatakan, "Eksekusi uang pengganti sebesar Rp592 juta adalah bukti nyata bahwa sistem hukum negara berjalan dengan tegak dan tidak mengenal kompromi. Namun, hal ini tidak boleh menjadi alasan untuk puas diri – pencegahan korupsi harus lebih ditingkatkan secara masif, karena setiap rupiah dana negara yang terkorupsi adalah bagian dari upaya pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang tercurangi, terutama di masa sulit pandemi seperti saat itu." Tegasnya. Senin (09/02/26).

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 98/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 11 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap, terpidana Lilis Dian Prihatini (Pejabat Pembuat Komitmen Dinkes Dairi) dan Chandler Hikman (Direktur PT Chamar Medica Abadi) divonis 2 tahun penjara serta kewajiban mengganti kerugian negara. Kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TPK) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), dan Pasal 17 yang mengatur kewajiban pemulihan kerugian negara. 

Selain itu, dana yang digunakan merupakan bagian dari dana anggaran daerah tahun 2020 untuk penanggulangan Covid-19, sehingga juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2020. Eksekusi dilakukan dengan menyetorkan uang dari pihak keluarga terpidana ke rekening kas negara sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Keuangan Negara Nomor 01/Per/KBN/2021.

DPC MAUNG Dairi mengapresiasi upaya Kejari Dairi yang telah berhasil melakukan eksekusi hingga pemulihan kerugian tuntas. Namun, pihaknya menegaskan bahwa penindakan harus diimbangi dengan sistem pencegahan yang lebih komprehensif, seperti pengawasan menyeluruh dari tahap perencanaan hingga evaluasi, peningkatan kesadaran hukum bagi pejabat, penerapan transparansi dan akuntabilitas, serta kolaborasi lintas institusi. 

"Kami berkomitmen penuh untuk terus menjadi mitra pemerintah dalam mengawal pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Dairi. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya anti korupsi. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bahwa setiap bentuk penyalahgunaan wewenang akan mendapatkan konsekuensi hukum yang setimpal," pungkas Hotma Hutauruk 

Peristiwa eksekusi uang pengganti kerugian negara ini diharapkan tidak hanya menjadi titik akhir dari kasus korupsi pengadaan PDS Covid-19 di Dairi, melainkan juga menjadi momentum awal bagi penyempurnaan sistem tata kelola keuangan daerah. DPC MAUNG Dairi akan terus melakukan pemantauan terhadap penggunaan dana publik di berbagai sektor pembangunan di Kabupaten Dairi, serta menyediakan saluran komunikasi bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan praktik tidak benar dalam pengelolaan keuangan negara. Dengan kerja sama yang erat antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Dairi dapat menjadi contoh daerah yang menjalankan pemerintahan dengan integritas dan penuh tanggung jawab terhadap rakyat.

Publisher : TIM /RED

Penulis : TIM MAUNG