Ket Foto : Istimewa
Sanggau, Kalbar — Monitorkrimsus.com
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) mengeluarkan suara tegas terkait dugaan alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Sekayam menjadi kawasan komersial (Weng Cafe) dan pemanfaatan gedung milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau Kalimantan Barat sebagai tempat tinggal karyawan kafe. Kedua kasus tersebut dinilai melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelum diubah fungsi, Taman Sekayam merupakan RTH yang dibangun dengan anggaran daerah dan dana pokok pikiran (pokir) DPRD Sanggau. Dalam pembangunan kafe, sejumlah tanaman di bantaran Sungai Sekayam ditebang dan dibongkar, yang berpotensi mempercepat erosi dan meningkatkan risiko longsor saat debit sungai meningkat. Padahal, kawasan ini awalnya dirancang sebagai ruang publik sekaligus penyangga ekologis.
Dari aspek hukum, pengalihfungsian RTH yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang daerah tanpa dasar hukum yang sah berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU ini mengatur tentang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang, serta menyatakan bahwa perubahan fungsi ruang publik harus sesuai dengan ketentuan tata ruang dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana bagi pihak yang terlibat. Selain itu, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau juga mengatur jenis dan fungsi RTH yang harus dipatuhi.
Ketua Umum LSM MAUNG, Hadysa Prana, menyatakan kekhawatiran dan menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini. "Alih fungsi RTH untuk kepentingan komersial bukan persoalan sepele. Kita harus menjaga fungsi ruang publik yang dibangun dengan uang rakyat untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Selain itu, pemanfaatan aset pemda yang tidak sesuai dengan tujuan awal juga perlu diteliti secara mendalam. Kami meminta pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan tuntas dan mengambil tindakan hukum yang sesuai terhadap pihak yang bertanggung jawab," ucapnya dalam siaran pers yang diterima, Jumat (6/2/2026).
LSM MAUNG menegaskan bahwa kasus alih fungsi Taman Sekayam dan pemanfaatan mes pemda bukan hanya soal pelanggaran peraturan, melainkan juga tentang penghormatan terhadap hak masyarakat atas akses ruang publik dan kelestarian lingkungan hidup. "Kita tidak bisa mengorbankan fungsi ekologis dan manfaat publik demi kepentingan komersial semata. Kami akan terus mengawal proses penyelidikan dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh pihak berwenang berlandaskan pada keadilan dan kepentingan bersama," tutup orang nomor satu di DPP MAUNG
Selain itu, LSM MAUNG mengimbau kepada seluruh pihak terkait untuk melakukan transparansi informasi terkait perizinan dan penggunaan anggaran dalam pembangunan kawasan tersebut. Organisasi ini juga siap bekerja sama dengan berbagai elemen masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait untuk menemukan solusi yang tepat dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG


Komentar0