TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Waterfront Sambas Terancam Jadi Monumen Kegagalan – LSM MAUNG Minta Tindakan Hukum

                     Ket Foto : Istimewa

Sambas, Kalbar — Monitorkrimsus.com 

Proyek Waterfront Sambas yang kini terbengkalai dan berdampak pada lingkungan serta warisan sejarah menjadi perhatian serius bagi Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG). Dari aspek hukum, kasus ini tidak hanya berkaitan dengan tata kelola pembangunan, melainkan juga penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara hukum, pemerintah provinsi sebagai pihak yang memegang kewenangan perencanaan hingga pelaksanaan awal proyek, terikat pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemerintah provinsi bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Kegiatan dan/atau Usaha juga mengatur bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan yang berdampak pada lingkungan wajib bertanggung jawab atas pemulihan kerusakan yang ditimbulkan.

Selain itu, prinsip keadilan dan akuntabilitas negara yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menjadi landasan bahwa tidak ada pihak yang boleh lepas tangan dari konsekuensi tindakannya, termasuk dalam pelaksanaan proyek pembangunan publik.

"Ini bukan sekedar proyek mangkrak. Ini soal tanggung jawab negara yang harus ditegakkan melalui jalur hukum. Pemprov Kalbar tidak boleh membebankan beban kegagalan ini kepada pemerintah kabupaten, mengingat mereka yang memiliki kewenangan penuh pada tahap awal. Jangan jadikan Sambas lokasi uji coba proyek tanpa keberlanjutan – hal ini akan menjadi preseden buruk yang merusak kepercayaan publik dan melanggar prinsip hukum yang berlaku." Tegas Hadysa Prana Ketua Umum MAUNG. Kamis (05/02/26).

MAUNG mendesak agar segera dilakukan langkah konkret berupa penganggaran ulang yang transparan, audit hukum dan teknis menyeluruh atas proyek tersebut, serta pemulihan lingkungan dan warisan sejarah di sekitar Keraton Sambas. Tanpa tindakan nyata, proyek ini hanya akan menjadi bukti kegagalan tata kelola yang mengorbankan kepentingan masyarakat dan nilai-nilai hukum negara.

"Kami akan terus mengawal proses ini hingga tercapai keadilan hukum dan pemulihan yang maksimal. Pembangunan harus berbasis pada rasa tanggung jawab dan kepatuhan terhadap peraturan, bukan hanya sekedar target atau proyek yang meninggalkan dampak negatif bagi masyarakat." Tutup orang nomor satu di DPP MAUNG

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM MAUNG

Komentar0

Type above and press Enter to search.