Pontianak,Kalbar — Monitorkrimsus.com
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG), organisasi masyarakat sipil yang fokus mengawasi transparansi anggaran dan penegakan hukum, mengeluarkan pernyataan resmi menyoroti proses pengadaan proyek perkuatan tebing drainase utama di kawasan Jalan Purnama, Kota Pontianak Kalimantan Barat. Proyek bernilai pagu anggaran lebih dari Rp11 miliar yang berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I ini memicu kecurigaan publik dan pengawas karena diduga penuh kejanggalan pada mekanisme pemilihan penyedia jasa lewat sistem E-Katalog.
Berdasarkan pemantauan dan kajian investigadi DPP MAUNG, proyek yang dimenangkan oleh CV Tarivia Mulya Raya melalui skema mini kompetisi di sistem elektronik tersebut dinilai jauh dari prinsip persaingan sehat, terbuka, dan akuntabel. Berbagai temuan mengarah pada dugaan adanya rekayasa, pengondisian spesifikasi teknis, hingga manipulasi proses agar hanya satu pihak yang bisa lolos dan memenangkan tender bernilai sangat besar tersebut.
Tim Investigasi DPP MAUNG, dalam keterangannya, menegaskan bahwa jika dugaan kejanggalan ini terbukti benar, maka seluruh rangkaian proses tersebut telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan utama, mulai dari aspek administrasi hingga hukum pidana.
“Kami telusuri regulasi terbaru, jelas sekali ada pelanggaran berat. Pertama, bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah terakhir kali dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, khususnya Pasal 6 yang mewajibkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Selain itu Pasal 17 ayat (2) melarang keras praktik yang mengarah pada konflik kepentingan atau rekayasa proses. Jika ada pengaturan pemenang, itu masuk ranah pelanggaran pidana,” jelasnya .Kamis (21/05/26).
Lebih rinci, dari sisi teknis penerapan E-Katalog, pelaksanaan proyek ini juga dianggap menyimpang dari Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) Nomor 1 Tahun 2024 serta Surat Edaran LKPP Nomor 2 Tahun 2025 tentang penerapan Katalog Elektronik Versi 6, yang mewajibkan persaingan terbuka, spesifikasi umum, dan tidak dibuat khusus hanya untuk satu penyedia saja .
“Jika terbukti ada rekayasa, maka masuk ranah pidana korupsi. Kami merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tepatnya Pasal 2 dan Pasal 3. Di mana pejabat atau pihak terkait yang menyalahgunakan wewenang, merugikan keuangan negara, atau melakukan perbuatan curang dalam pengadaan, bisa dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar,” tegas pernyataan DPP MAUNG tersebut.
Menurut DPP MAUNG, nilai proyek mencapai Rp11 miliar adalah uang rakyat yang sangat besar. Kejanggalan di sistem E-Katalog yang seharusnya menjadi alat transparansi, malah diduga dimanfaatkan untuk menutupi kecurangan. Indikasi kuat terlihat dari sedikitnya peserta yang masuk, kesesuaian spesifikasi yang sangat sempit, hingga penetapan pemenang yang dianggap tidak wajar oleh pelaku usaha lain yang berkompeten.
“E-Katalog dibuat agar proses bersih dan cepat, tapi kalau isinya diatur, sama saja merampas hak negara dan masyarakat. Kami juga temukan indikasi potensi kerugian negara yang sangat besar jika harga dan spesifikasi tidak sesuai standar pasar,” tambahnya.
Oleh sebab itu, DPP MAUNG secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kepolisian Daerah, serta Perwakilan KPK Kalbar untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa dokumen lelang, memanggil pihak terkait, dan membongkar apakah ada unsur kolusi, korupsi, atau nepotisme.
Organisasi ini juga meminta BWS Kalimantan I untuk menunda proses lanjutan atau pencairan dana hingga status hukum dan keabsahan proses pengadaan tersebut dinyatakan bersih oleh aparat penegak hukum.
“DPP MAUNG berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami tidak akan diam jika ada anggaran miliaran rupiah yang diduga dikorupsi atau tidak digunakan secara benar. Kalau perlu kami siap melaporkan demi masyarakat agar keadilan ditegakkan dan uang rakyat kembali aman,” pungkas pernyataan DPP MAUNG
Publiisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG


Komentar0