Ket Foto : Istimewa


Brebes, Jateng - Monitor86.com


Kabar memprihatinkan dan menggegerkan kembali datang dari dunia hukum di wilayah Jawa Tengah. Seorang pemuda yang disebut-sebut sebagai anak dari pengusaha atau "Anak Bos MBG" di wilayah Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, berinisial YAR (20 tahun), kini menjadi buruan aparat hukum setelah dilaporkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap seorang gadis belia.

Peristiwa keji tersebut menimpa FD (19 tahun), warga Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes. Laporan resmi telah disampaikan oleh pihak keluarga korban ke Satreskrim Polres Brebes pada Minggu (31/5/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, perbuatan asusila dan melanggar hukum itu diduga kuat terjadi pada Jumat (29/5/2026) malam. Peristiwa naas tersebut berlangsung di salah satu hotel yang terletak di kawasan Jalan Jenderal Suprapto, Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.

Mengingat tempat kejadian perkara atau locus delicti berada di wilayah hukum Kepolisian Resor Banyumas, pihak Polres Brebes menyatakan bahwa penanganan perkara ini akan segera dilimpahkan kepada pihak kepolisian di wilayah Banyumas agar proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan aturan pembagian wilayah hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya yang telah mencederai kehormatan dan masa depan orang lain, terlapor YAR kini terancam jeratan hukum yang cukup berat, yaitu Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Upaya Mediasi Berujung Alot dan Buntu

Di tengah berjalannya proses hukum yang sedang dipersiapkan, Pemerintah Desa Pakujati berupaya menjembatani penyelesaian masalah ini melalui jalur kekeluargaan atau mediasi. Namun, niat baik ini justru menemui jalan buntu dan berlangsung alot karena adanya perbedaan pandangan yang tajam antara kedua belah pihak terkait teknis pertemuan.

Kepala Desa Pakujati, Rastam, S.H., sebelumnya telah mengagendakan pertemuan pada Senin (1/6/2026) pukul 09.00 WIB. Namun, waktu tersebut kemudian diubah atas usulan pihak desa menjadi pukul 12.30 WIB. Sayangnya, hingga pukul 14.20 WIB, pihak keluarga korban yang datang dari wilayah Bantarkawung tidak mendapatkan kepastian yang jelas dan terkesan digantung, sehingga pertemuan pun urung dilakukan.

Puncak ketegangan terjadi ketika pihak keluarga korban secara tegas menolak untuk dipertemukan di wilayah Desa Pakujati yang merupakan tempat tinggal pelaku. Sebaliknya, mereka mengajukan syarat bahwa jika memang ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah, maka pertemuan harus dipindahkan ke wilayah korban, tepatnya di Balai Desa Jipang.

"Kami tidak bisa ke sana. Jika pihak Bapak memiliki itikad baik dan memang ingin menyelesaikan masalah dengan cara yang benar dan adil, kami tunggu di sini saja. Bagaimana kalau kita bertemu di balai desa kami? Insyaallah kami siap memfasilitasinya," tegas perwakilan keluarga korban dengan nada kesal.

Sementara itu, Kades Pakujati menyayangkan ketidakhadiran pihak keluarga korban di lokasi yang menurutnya telah disepakati di awal. Ia merasa telah meluangkan waktu dan menyiapkan segalanya, sehingga ketidakhadiran tersebut dianggapnya sebagai pelanggaran kesepakatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ditemukan kata sepakat mengenai waktu dan lokasi pertemuan ulang. Di sisi lain, keluarga korban semakin bulat tekadnya untuk menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum jika penyelesaian kekeluargaan tidak membuahkan hasil yang adil dan memuaskan hati korban.



📜 Sikap dan Pandangan Hukum Divisi Hukum DPP MAUNG

Menanggapi kasus yang memanas dan menyita perhatian publik ini, Divisi Hukum DPP Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) turun tangan memberikan sorotan dan pandangan hukum yang tegas.

Juru Bicara Divisi Hukum DPP MAUNG menyatakan bahwa kasus ini sangat serius dan tidak boleh dianggap remeh, apalagi jika pelaku benar-benar mencoba menggunakan pengaruh kekayaan atau jabatan keluarga untuk menggiring kasus ini ke arah damai sepihak yang merugikan korban.

Berikut adalah uraian hukum yang dipaparkan:

1. Kualifikasi Tindak Pidana
Perbuatan yang dilakukan oleh YAR memenuhi unsur tindak pidana pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi:
"Setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengan dia atau dengan orang lain, dipidana karena pemerkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun."

1. Sifat Tindak Pidana
"Kami tegaskan, tindak pidana pemerkosaan adalah delik biasa sekaligus tindak pidana yang merugikan kepentingan umum, bukan delik aduan yang bisa dicabut laporannya begitu saja lewat kesepakatan damai. Artinya, meskipun kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai atau mediasi di luar pengadilan, hal itu tidak dapat menghapuskan sifat tindak pidana dari perbuatan tersebut. Negara tetap berhak dan wajib memproses pelaku ke jalur hukum pidana," jelas pernyataan Divisi Hukum DPP MAUNG.

1. Mediasi Bukan Alat Hapus Kesalahan
Terkait upaya mediasi yang alot tersebut, pihak MAUNG mengingatkan bahwa mediasi hanya bersifat pelengkap untuk pemulihan kerugian korban, bukan untuk membebaskan pelaku dari jerat hukum pidana.
"Kami sangat menyayangkan jika ada pihak yang berusaha menjadikan jalur kekeluargaan ini sebagai cara ampuh untuk 'menghapus jejak' atau meloloskan pelaku, apalagi karena pelaku berasal dari keluarga yang mampu atau berpengaruh. Hukum itu buta, tidak memandang siapa ayahnya, berapa hartanya, atau seberapa besar pengaruhnya," tegasnya.

1. Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum
Divisi Hukum DPP MAUNG mendesak jajaran kepolisian, khususnya di wilayah hukum Banyumas, untuk segera bergerak cepat, melakukan penangkapan terhadap tersangka, serta menggeledah dan mengamankan barang bukti yang diperlukan.

"Jangan biarkan tersangka bebas berkeliling apalagi menghilang. Kami mengawasi proses ini dari dekat. Kami minta aparat bekerja secara profesional, jangan ada intervensi dari pihak mana pun yang berusaha melemahkan kasus ini hanya karena pelaku adalah anak orang berada atau pengusaha di daerah tersebut," pungkas pernyataan resmi tersebut.

Pihak MAUNG berharap kasus ini menjadi pelajaran bahwa di Republik Indonesia, keadilan harus ditegakkan sama rata, bagi orang biasa maupun bagi anak pejabat atau pengusaha sekalipun.


Publisher : Tim Redaksi