TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

DPN RAJAWALI – Lembaga Bidang Pers – Soroti Korupsi: Contoh Ketegasan Zhu Rongji, Segera Sahkan UU Perampasan Aset

                     Ket Foto - Ilustrasi (Ist)

JAKARTA – Monitorkrimsus.com

Maraknya kasus dugaan korupsi yang berhasil dibongkar dan mencuat ke permukaan di berbagai wilayah Indonesia, sebagaimana dilaporkan secara luas oleh sejumlah media massa, menjadi sorotan tajam Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI). Sebagai lembaga yang bergerak di bidang pers, pengawasan kinerja aparatur negara, serta memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, RAJAWALI menilai bahwa meskipun penanganan perkara mulai menunjukkan kemajuan, tingkat keberanian oknum menyalahgunakan wewenang masih tinggi, sehingga diperlukan langkah yang lebih tegas dan berdampak nyata.

Ketua Umum DPN RAJAWALI, Hadysa Prana, menyatakan bahwa semakin banyaknya kasus korupsi yang terungkap sebenarnya memiliki dua sisi: di satu sisi menunjukkan kinerja aparat penegak hukum yang mulai berani membongkar kejahatan, namun di sisi lain menjadi bukti bahwa upaya pencegahan dan efek jera terhadap pelaku dinilai belum cukup kuat.

“Kita melihat belakangan ini banyak kasus dugaan korupsi yang terbongkar dan terungkap ke publik. Ini positif karena menunjukkan tidak ada lagi yang kebal hukum. Namun, kita juga harus jujur: mengapa kasus serupa terus terulang? Karena rasa takut dan efek jera yang diharapkan belum terasa sepenuhnya. Masih ada yang beranggapan meski tertangkap, kerugian negara bisa dipulihkan sebagian, sementara aset hasil korupsi masih bisa dinikmati,” tegas Hadysa Prana dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, pemerintah dan seluruh instansi penegak hukum perlu mengambil langkah yang lebih berani dan tegas. Salah satu contoh yang bisa dijadikan acuan adalah sikap dan komitmen dalam penanganan korupsi yang ditunjukkan oleh Zhu Rongji, Perdana Menteri Republik Rakyat Tiongkok periode 1998–2003. Ia dikenal dengan pernyataan ikrarnya yang tegas dan menggetarkan hati: “Siapkan 100 peti mati untuk para koruptor, dan gunakan 99 peti itu, sisakan 1 peti untuk saya bila saya korupsi.”

Pernyataan tersebut mencerminkan ketegasan, keberanian, dan ketulusan dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu, bahkan terhadap dirinya sendiri. Hal ini menjadi bukti bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen total yang tidak main-main.

“Kami menyarankan agar penegakan hukum di Indonesia dapat meneladani semangat ketegasan seperti yang disampaikan Zhu Rongji. Di sana, korupsi dianggap sebagai kejahatan serius yang merusak sendi-sendi negara, sehingga penanganannya dilakukan dengan tegas, adil, dan menyentuh hingga ke akar-akarnya. Pernyataan tersebut bukan sekadar kata-kata, melainkan bukti nyata bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh, tidak ada yang dilindungi, termasuk pejabat tinggi sekalipun. Hal ini akan menumbuhkan rasa takut dan kesadaran yang nyata bagi siapa saja yang berniat berbuat curang,” tambahnya.

Selain mempertegas sanksi pidana dengan semangat keadilan yang setimpal, Hadysa Prana secara tegas menyerukan agar DPR dan Pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset yang telah lama menjadi program nasional dan tertunda pembahasannya. Ia menilai, undang-undang ini menjadi kunci utama untuk memutus mata rantai kejahatan korupsi, karena akan memungkinkan negara merampas seluruh harta kekayaan pelaku yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, tanpa harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu.

“UU Perampasan Aset ini sudah lama dinanti-nanti dan menjadi solusi yang sangat tepat. Selama ini banyak pelaku korupsi yang dipenjara, namun aset yang disembunyikan tetap aman dan bisa dinikmati keluarga. Dengan adanya undang-undang ini, negara bisa menarik kembali seluruh kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan, sehingga pelaku tidak lagi memiliki keuntungan apa pun dari perbuatannya. Ini akan menjadi efek jera paling ampuh, sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang tegas dan menyeluruh,” jelasnya.

Sebagai lembaga yang bergerak di bidang pers, RAJAWALI juga berkomitmen untuk terus menyebarluaskan informasi terkait perkembangan penanganan korupsi, mengawasi setiap proses hukum, serta menjadi jembatan aspirasi masyarakat agar suara keadilan selalu didengar. Hadysa Prana menegaskan bahwa DPN RAJAWALI akan terus mengawal setiap perkembangan, serta mendesak DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan RUU tersebut.

“Kami tidak akan diam. Sebagai bagian dari pers yang mengawal kepentingan publik, DPN RAJAWALI akan terus menyuarakan ini agar didengar oleh pemerintah dan DPR. Jangan biarkan RUU ini terkatung-katung tanpa kejelasan. Korupsi adalah kejahatan luar biasa, maka penanganannya pun harus dengan cara yang luar biasa pula, didasari komitmen sekuat ikrar yang pernah disampaikan Zhu Rongji. Berikan sanksi yang tegas, rampas seluruh aset hasil kejahatan, agar tidak ada lagi yang berani mengulangi perbuatan merugikan negara,” pungkasnya.

Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM RAJAWALI


Komentar0

Type above and press Enter to search.