Ket Foto : Ilustrasi (Ist)
Purwakarta,Jabar —Monitorkrimsus.com
Penanganan kasus dugaan gratifikasi berupa mobil mewah yang menjerat mantan Bupati Purwakarta berinisial ARM, mantan anggota DPRD Purwakarta berinisial LM, dan seorang perempuan berinisial AN kembali memasuki tahap penting. Ketiganya menjalani pemeriksaan panjang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta pada Senin (9/6/2026). Pemeriksaan terhadap LM berlangsung sangat lama, dimulai pukul 10.00 WIB dan baru selesai lebih dari 12 jam kemudian, tepatnya pukul 22.12 WIB, atau sudah lewat empat kali adzan bedug Maghrib dan Isya.
Ini bukan kali pertama LM diperiksa dalam durasi panjang. Sebelumnya, pada 13 Mei 2026, ia juga diperiksa selama sekitar 11 jam. Kejari Purwakarta menegaskan pemeriksaan ini bertujuan mendalami aliran dugaan pemberian hadiah atau fasilitas berupa kendaraan mewah yang diduga berkaitan dengan jabatan dan kewenangan yang dipegang saat itu.
Perkembangan ini langsung disorot dan dikawal ketat oleh DPD Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Purwakarta. Sebagai organisasi atau lembaga pers yang bergerak di bidang pengawasan kinerja aparatur negara, pengembangan dunia pers, serta memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan urusan publik, RAJAWALI hadir untuk memastikan setiap proses hukum berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sebagai lembaga pers yang memiliki tanggung jawab sosial untuk mengawal kepentingan masyarakat, kami menilai durasi pemeriksaan yang panjang menunjukkan penyidik sedang mengumpulkan fakta dan keterangan secara mendalam guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa. Namun yang paling penting adalah proses berjalan adil, terbuka, dan sesuai aturan yang berlaku. Kasus dugaan gratifikasi ini bukan hal ringan, karena menyangkut penyalahgunaan amanah publik. Masyarakat Purwakarta berhak tahu kebenaran dan memastikan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Edi Tanam Purwana Sekretaris DPD RAJAWALI Purwakartaa, Rabu (10/6/2026).
📌 Dasar Hukum dan Pasal yang Berlaku
DPD RAJAWALI Purwakarta mengingatkan bahwa kasus ini diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan nasional, antara lain:
1. Pasal 12 huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Mengatur larangan menerima hadiah, janji, atau keuntungan apapun yang berkaitan dengan jabatan. Ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
2. Pasal 12B UU Tipikor – Secara khusus menyatakan bahwa setiap pemberian kepada pejabat negara dianggap suap jika tidak dilaporkan dan berkaitan dengan kewenangannya. Nilai barang seperti mobil mewah otomatis masuk kategori yang wajib dibuktikan keabsahannya.
3. Pasal 55 dan 56 KUHP – Mengatur pertanggungjawaban hukum bagi pihak yang membantu, menjadi perantara, atau terlibat langsung dalam proses pemberian atau penerimaan gratifikasi.
4. Pasal 42 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia – Menegaskan kewenangan penyidik kejaksaan untuk mendalami perkara, memanggil saksi, dan mengumpulkan bukti secara tuntas.
“Mobil mewah bukan barang murah. Jika diberikan tanpa dasar yang jelas dan berkaitan dengan jabatan, maka secara hukum itu masuk ranah dugaan gratifikasi. Hukum tidak memandang jabatan atau kedekatan, semua harus dipertanggungjawabkan. Sebagai lembaga pers, kami berkomitmen menyampaikan informasi yang benar kepada publik agar tidak timbul spekulasi yang tidak bertanggung jawab,” tegas Edi.
Sikap DPD RAJAWALI Purwakarta
DPD RAJAWALI Purwakarta menilai pemeriksaan yang berlangsung lama menunjukkan kasus ini memiliki kerumitan dan membutuhkan ketelitian tinggi. Namun, sebagai lembaga yang bergerak di bidang pers dan pengawasan, ia juga mengingatkan agar penyidik bekerja cepat namun tetap cermat, sehingga tidak menimbulkan keraguan di masyarakat.
“Kami mendukung upaya Kejari Purwakarta mengungkap fakta. Namun, kami juga berharap proses ini tidak berlarut-larut tanpa kejelasan. Jika ditemukan bukti kuat, segera ditetapkan status hukumnya. Jika tidak, maka harus dijelaskan secara terbuka agar kepercayaan publik tetap terjaga. Sebagai lembaga pers, kami akan terus menyebarluaskan perkembangan yang terpercaya dan mengawal agar tidak ada pihak yang dilindungi,” tambahnya.
DPD RAJAWALI Purwakarta juga berjanji akan terus memantau setiap tahapan penyidikan, meminta keterangan resmi secara berkala, dan mendesak agar hasil pemeriksaan disampaikan kepada publik. Lembaga pers ini siap mendampingi masyarakat jika ditemukan indikasi penghambatan proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Purwakarta belum merilis keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan terhadap ketiga pihak tersebut. Kasus ini masih dalam tahap pendalaman bukti dan keterangan saksi.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI



Komentar0