Ket Foto : Ilustrasi ( Ist)
Sambas, Kalbar — Monitorkrimsus. com
Menyusul memburuknya kualitas udara di Kabupaten Sambas yang masuk kategori tidak sehat akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Sambas H. Satono, S.Sos.I., M.H. menerbitkan kebijakan pengalihan kegiatan belajar mengajar menjadi Belajar dari Rumah (BDR) / Daring. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sambas Nomor 400.3.1/26/DISDIKBUD Tahun 2026 yang ditandatangani pada Rabu (26/8/2026), sebagai langkah tegas melindungi kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Berdasarkan data Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) per 26 Agustus 2026, kualitas udara di wilayah Sambas telah berada pada kategori tidak sehat. Atas dasar itu, pembelajaran tatap muka untuk seluruh jenjang pendidikan — PAUD, TK/RA, SD/MI, hingga SMP/MTs negeri maupun swasta — dialihkan menjadi BDR/daring selama dua hari, yaitu pada 27–28 Agustus 2026.
“Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dialihkan menjadi Belajar dari Rumah (BDR)/daring terhitung mulai tanggal 27 sampai dengan 28 Agustus 2026,” demikian bunyi ketentuan dalam surat edaran tersebut.
TETAP BEKERJA DAN PATUH PROTOKOL KESEHATAN
Meski peserta didik belajar dari rumah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri tetap diwajibkan hadir bekerja sesuai ketentuan jam kerja ASN. Selama di lingkungan sekolah, seluruh warga sekolah wajib mengenakan masker dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Guru diminta menyiapkan materi pembelajaran jarak jauh melalui berbagai platform daring — Zoom, grup WhatsApp, maupun media lainnya — dengan tetap memperhatikan beban belajar agar tidak berlebihan bagi peserta didik.
SEKOLAH TIDAK TERDAMPAK ASAP BISA TATAP MUKA DENGAN SYARAT KETAT
Bagi sekolah yang wilayahnya belum terdampak asap karhutla, pembelajaran tatap muka masih dapat dilaksanakan, namun dengan syarat ketat: pihak sekolah wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, dilengkapi foto serta data kualitas udara di lokasi sekolah.
Sekolah yang tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka diwajibkan:
- ✅ Menghentikan seluruh aktivitas di luar ruangan;
- ✅ Mengurangi waktu istirahat dan jam pelajaran;
- ✅ Mewajibkan penggunaan masker bagi seluruh warga sekolah.
PERAN ORANG TUA DAN KEBIJAKAN BERIKUTNYA
Orang tua atau wali murid juga diminta turut berperan aktif: membatasi aktivitas anak di luar rumah serta mendampingi pelaksanaan pembelajaran daring di rumah agar tetap berjalan efektif dan kondusif.
Pemerintah Kabupaten Sambas menegaskan bahwa kebijakan pembelajaran selanjutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara dan hasil evaluasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Bupati Satono menekankan bahwa perlindungan kesehatan anak-anak Sambas menjadi prioritas utama di tengah situasi darurat asap karhutla.
Publisher : A@


Komentar0