SARAWAK // Monitorkrimsus.com
KJRI Kuching berikan pendampingan hukum bagi WNI yang bermasalah di luar negeri khususnya di Sarawak Malaysia.
“Dua WNI bermasalah tersebut terkait kasus narkoba dan kasus pembunuhan. Dimana sebelumnya kedua WNI itu telah menjalani proses persidangan dan putusannya adalah hukuman mati. Namun kita terus melakukan upaya hukum sehingga berproses pada peninjauan kembali di mahkamah federal dengan hasil keputusan, untuk kasus narkoba dari hukuman mati menjadi hukuman penjara 30 tahun dan sebatan rotan sebanyak 12 kali. Sedangkan untuk kasus pembunuhan dari putusan hukuman mati menjadi hukuman penjara 33 tahun tanpa sebatan rotan karena faktor usia lanjut,” ungkap Konsul Jenderal RI di Kuching, Raden Sigit Witjaksono, Senin (13/5/2024).
Disampaikan Raden Sigit Witjaksono, ada 5 kasus WNI yang sudah mendapatkan putusan tetap mahkamah di Malaysia dengan hukuman mati. Dua diantaranya telah berhasil dilakukan permohonan dari hukuman mati menjadi hukuman penjara 30 tahun, sedangkan tiga kasus lainnya masih dalam proses.
“Sesuai dengan visi dan misi perwakilan RI diluar negeri yakni memberikan perlindungan bagi WNI diluar negeri, KJRI
Kuching maksimal memberikan pendampingan hukum sehingga dua wni dengan inisial OJP kasus narkoba dan Rik kasus pembunuhan bisa mendapatan keringanan", ungkap Raden Sigit Witjaksono.
Disampaikanya, KJRI juga menyediakan pengacara yang selalu memberikan pendampingan kepada WNI bermasalah di Sarawak Malaysia.
Diingatkan Konjen RI Kuching, WNI yang ada di Sarawak khususnya untuk tidak terlibat kasus pidana baik itu pembuhuhan maupun narkoba.Karena ancaman untuk kedua kasus itu adalah hukuman mati.
Sementara itu salah satu pengacara yang disediakan KJRI Kuching, Ranbir Singh Sangha mengatakan upaya pendampingan hukum sangat maksimal dilakukan dirinya bersama tim untuk kasus-kasus hukuman yang dialami WNI di Sarawak Malaysia.
“Kami terus perjuangkan agar WNI yang terancam hukuman mati bisa mendapatkan keringanan menjadi hukuman penjara. Sejauh ini sudah banyak yang berhasil kami tangani dan ada juga yang tengah berproses di mahkamah,” tutup Ranbir.
Publisher : A@ Hady
Sumber : Agus Alfian
Komentar0