Ket Foto : Istimewa
SANGGAU // MonitorKrimsus.com
Ade mulyani anak kandung dari martinus agung warga Dusun Lubuk Sabuk Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat meminta kepada Kapolri Di Jakarta agar masalah yang menimpa ayahnya dapat ditindak lanjuti laporannya tertanggal 7 Juni 2022 yang diberhentikan dengan Nomor : B//44/IX/2022/Reskrim Sanggau Kalimantan Barat.
Dari surat yang ditembuskan kepada Divisi Propam Mabes Polri tersebut berdasarkan surat pernyataan tertanggal 10 Juni 2024 terlampir dan sudah ditanda tangani oleh Ageus Laimudin Selaku Temanggung Lubuk Sabuk dan Simon Liyun Leiffitar Temanggung MABM Lubuk Sabuk menyatakan kesaksian bersama dengan sebenarnya benarnya dan sanggup diangkat sumpah sesuai ketentuan hukum yang berlaku menyatakan bahwa Martinus Agung adalah korban rekayasa hukum atau laporan palsu yang dilakukan oleh NM selaku Saksi Pelapor dan YL selaku saksi korban.
"Bahwa Martinus Agung adalah korban rekayasa hukum atau laporan palsu yang dilakukan oleh NM selaku saksi pelapor dan YL selaku saksi korban, berdasarkan recaman video bulan februari tahun 2021 yang disampaikan oleh sdri NH sesuai percakapan dengan sdri COS"
"Berdasarkan keterangan NH kepada Temanggung bahwa sdri NH sebagai saksi pelapor pertama di polres sanggau seolah olah disetubuhi oleh Martinus Agung Ternyata keterangannya menyatakan bahwa sdri NH disetubuhi mantan pacarnya"
Atas beberaoa dasar dan sebagainya tersebut ade yani selaku anak kandung dari Martinus agung meminta kepada Kapolres Sanggau Kapuas segera membuka kembali kasus ini agar supaya terang benderang dan meminta senua saksi dipanggil dan diperiksa kembali.
Ket Foto : Lokasi Peti Ditikalong Kecamatan Sekayam Kalbar
Selain itu sdri NH mengakui bahwa kasus yang menimpa orang tuanya tersebut direkayasa karena berebut Tambang PETI (Tambang Emas Illegal) yang berlokasi Di Tikalong tepatnya disusun pelimpah Desa Sungai Tekam Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat yang "beromset sekitar Milyaran hingga Triliyunan Rupiah"
Bersambung...
Publishsr : Tinmtas M-Krimsus
Komentar0