TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Polda Metro Jaya Tetapkan Ketua Yayasan Universitas Moestopo Jadi Tersangka

JAKARTA // Monitorkrimsus.com

Mendengar berita bahwa ketua pengurus Yayasan Prof. Dr. Moestopo yaitu Dr. drg. H. Hermanto sekarang ini yang ditetapkan sebagai tersangka tentu sebagai mantan Ketua Pengurus Yayasan Moestopo sebelumnya saya tidak kaget lagi. Artinya, Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional. Dan, kami mendukung sepenuhnya keprofesionalan penyidik Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan. 

"Karena pak Hermanto panggilan akrabnya, ketika beliau menjabat sebagai Ketua Pembina Yayasan Moestopo memang benar banyak melakukan penyimpangan terhadap aturan-aturan Yayasan, khususnya tentang tata kelola keuangan yayasan." kata Bambang Saputra ketika dijumpai di bilangan Senayan Jakarta 31/5/2024.

"Dengan bahasa khasnya pak Hermanto kerap mengatakan dalam rapat-rapat bahwa yayasan ini punya saya, jadi suka hati saya mau bagaimana mengurusnya. Kalau saya ambil uang yayasan berarti kan uang saya, kok dibilang korupsi," tegas Bambang Saputra selaku mantan Ketua Pengurus Yayasan Moestopo sebelumnya.

Apa yang saya sampaikan ini bukanlah fitnah, kalau saya tidak keliru Pak Hermanto diduga gelapkan dana Yayasan sekitar belasan milyar sehingga menyandang status tersangka di Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka nomor: S.Tap/459/V/2024/Ditreskrimum tanggal 30 Mei 2024 atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan atau 374 KUHP.

Kemudian melihat kondisi Yayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo hari ini memang sangat memperihatinkan. Sistem kepengurusannya sekarang boleh diibaratkan seperti organisasi kemasyarakatan berbasis  preman. Ketua pengurus Yayasan Moestopo yaitu Dr. drg. H. Hermanto dalam mengangkat atau memberhentikan pegawai di lingkungan Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) sudah seenaknya tanpa memperhatikan peraturan Yayasan ataupun peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perguruan tinggi. Di sisi lain, bongkar pasang pejabat struktural di Universitas Moestopo selain menabrak aturan, juga tanpa memikirkan keprofesionalan dan nasib masa depan pendidikan mahasiswa yang kuliah menimba ilmu di Universitas yang cukup ternama itu.

Harapan saya sebagai orang yang pernah memimpin Yayasan Universitas Moestopo adalah agar kasus ini segera diproses lebih lanjut dan dibuka secara terang benderang supaya mahasiswa dan publik tau siapa yang selama ini menggerogoti keuangan Yayasan Moestopo yang murni berasal dari uang bayaran semester kuliah para mahasiswa dan sedikit dari Rumah Sakit Gigi dan Mulut Universitas Moestopo.

"Semoga dengan peristiwa hukum ini, Universitas Moestopo dapat terselamatkan dan mahasiswa pun tidak terganggu dalam menjalankan perkuliahan" tutup Bambang Saputra penuh harap.

Publishser : Susanto

Komentar0

Type above and press Enter to search.