TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Lagi, Anggota PWRI Edy Rahman, S.Sos Harap KAPOLDA KALBAR, Ada Tindak Lanjut dan Penjelasan Hasil Penyelidikan Kepolisian Kepada Masyarakat Terkait Temuan Dugaan Penyimpangan Distribusi BBM milik "JPT" di Kapuas Hulu

                     Ket Foto : Ilsustrasi

KAPUAS HULU // Monitorkrimsus.com


Mencuatnya berita yang menyoroti temuan "Penyimpangan" BBM Milik "JPT" Cukong ternama di Nangga Boyan Kapuas Hulu Kalimantan Barat berujung beredarnya rilis berita di grup WA Forum Wartawan & LSM Kalbar (Selasa, 30/7/2024), dengan narasi sebagai berikut,

YPT Seorang Tokoh Masyarakat Kapuas Hulu Bantah Tuduhan Terkait Pengangkutan Minyak

Kapuas Hulu,– YPT, seorang tokoh masyarakat di daerah perhuluan Sungai Boyan, dengan tegas membantah tuduhan yang disampaikan oleh salah satu media online dengan menyebut pihaknya mengangkut BBM illegal yang parkir didepan rumahnya.

Tuduhan tersebut menyebutkan bahwa YPT mengangkut minyak menggunakan truk yang parkir di depan rumahnya. YPT menjelaskan bahwa drum-drum yang terlihat di truk tersebut sebenarnya baru dibeli dari penjual drum bekas.

“Drum tersebut rencananya akan digunakan untuk melayani kebutuhan masyarakat setempat yang sering membeli minyak eceran untuk kendaraan mereka seperti speedboat, motor air, dan motor kelotok”, ungkap YPT, Senin (29/7/24).

“Kendaraan yang terlihat mengangkut drum di depan toko saya memang benar, tetapi drum tersebut kosong, tidak berisi minyak. Saya berharap media online tersebut dapat lebih berhati-hati dalam mempublikasikan berita,” ujar YPT.

Ia merasa keberatan dengan pemberitaan tersebut yang menurutnya terlalu jauh dalam menghakimi dan memojokkannya tanpa bukti yang jelas.

YPT juga menegaskan bahwa ia memiliki banyak rekan wartawan yang profesional dan berbeda dengan oknum media yang memuat berita tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Menurutnya, tindakan oknum media tersebut hanya menambah keresahan di tengah masyarakat dan melenceng dari kaidah undang-undang pokok pers.

YPT menyatakan keyakinannya bahwa pihak APH pun tidak akan sembarangan mempercayai berita yang tidak berdasarkan fakta. “Saya tidak akan tinggal diam, saya akan terus menyanggah berita tersebut karena tindakan seperti ini hanya akan menciptakan kegaduhan di masyarakat,” tegasnya.

YPT berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi media untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi, serta selalu mengutamakan konfirmasi agar berita yang dipublikasikan benar-benar akurat dan tidak merugikan pihak manapun.

                   Ket : Foto (Istimewa)

Rilis berita itu merupakan Hak Jawab (Sanggahan) dari YPT terhadap berita online  yang diterbitkan oleh banyak media online, Dilansir Media Pers Komnas com (30/07/24).

Lebih lanjut diberitakan media tersebut, Edy Rahman, S.Sos. selaku anggota PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) yang menjabat sebagai Sekretaris DPC PWRI Sintang mengomentari mengenai rilis berita tersebut. (Selasa, 30/7/2024)

“Hak Jawab (Sanggahan) merupakan hal yang sudah ada diatur dalam UU Pers yang berlaku, yang wajib diterbitkan oleh pihak media (Wartawan), namun Hak Jawab tersebut bukanlah sesuatu yang harus diakui kebenarannya tanpa ada proses hukum dari pihak yang berwajib, pemberitaan oleh media online yang memviralkan adanya “dugaan” penyimpangan distribusi BBM (Bahan Bakar Minyak) merupakan kontrol sosial yang dilakukan oleh para Wartawan merupakan salahsatu fungsi PERS, sudah semestinya harus dihormati oleh semua pihak termasuk pihak yang diberitakan dan pihak APH (Aparat Penegak Hukum) yang ada, karena kontrol sosial yang dilakukan oleh para Wartawan itu adalah perintah UU Pers yang berlaku,” komentar Edy selaku anggota PWRI.

Edy juga berharap dan meminta kepada pihak APH Polda Kalbar bersama jajarannya di Polres Kapuas Hulu untuk melakukan Penyelidikan terkait hal itu.

“Supaya hal ini menjadi terang benderang dan tidak ada dusta dan sandiwara, yang ada hanya fakta, kami minta Pihak APH Polda Kalbar bersama jajarannya Polres Kapuas Hulu untuk melakukan proses hukum yang diawali dengan penyelidikan, hasil penyelidikan pada dugaan penyimpangan distribusi BBM tersebut di publikasikan kepada masyarakat luas, seperti para Wartawan yang selalu membuat berita yang merupakan laporan kepada masyarakat, sebagai pelayanan kepada masyarakat, begitu juga para APH yang ada merupakan pelayan masyarakat sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” kata Edy mengomentari sanggahan (hak jawab) dengan adanya rilis berita yang beredar pada grup WA Forum Wartawan & LSM Kalbar

Publisher : TIMTAS M-Krimsus

Komentar0

Type above and press Enter to search.