TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Mie Gacoan Cilengkrang II, Bikin Ulah, Belum Di Cek Ulang Satgas, Berani Buang Air Limbah Ke Drainase


BANDUNG // Monitorkrimsus.com

Secara Pentahelix Satgas Citarum Harum yang terdiri dari DLH Kota Bandung  Satgas Sektor 22 Citarum Harum, Kasi Ekbang Kelurahan Palasari, Ketua RW. 01 setempat, bertujuan melihat progres yang dicapai oleh Mie Gacoan Cilengkrang II perihal pembuatan Ipal.

Setelah hadir ke lokasi, Mie Gacoan Cilengkrang II seakan berulah lagi, setelah dilakukan pembinaan dan himbauan serta tindakan 2 kali penutupan saluran pembuangan akhirnya.

Belum juga di periksa Satgas dan di uji lab hasil Ipalnya, membuat secara mandiri saluran pembuangan baru dan dengan sengaja membuangnya ke aliran drainase tanpa ada persetujuan dari Satgas.

Tentunya hal tersebut sangat di sesali, yang awalnya Satgas hadir untuk pengecekan hasil pembuatan Ipal malah menjadi yang ke 3 kalinya saluran pembuangan akhirnya di tutup.

Diketahui pada waktu sebelumnya, Kamis, 22 Februari 2024, secara pentahelix Satgas berikan sanksi sosial berupa penutupan saluran air limbahnya, namun pihak Mie Gacoan Cilengkrang II masih saja bandel dan tidak melakukan progres apapun untuk mengatasi limbahnya.

Pada Jum’at, 15 Maret 2024, Satgas kembali lagi secara pentahelix dan dengan tegas lakukan penutupan pada saluran pembuangan air limbah akhirnya, namun Ipal yang di buat tidak memenuhi standar aturan dan baku mutu, seakan dibuat sebagai syarat saja.

Hari ini, Senin, 8 Juli 2024 secara pentahelix hadir kembali ke Mie Gacoan Cilengkrang II, Kabid LH Kota Bandung dan Staf, Satgas Sektor 22 Citarum Harum di wakili PasiOps dan BaOps, Dansub 07  beserta anggota, Kasi Ekbang Kelurahan Palasari dan Linmas serta hadir dan menyaksikan Ketua RW. 01 Kelurahan Palasari, lakukan penutupan kembali pipa saluran limbah yang mengalir ke drainase yang bermuara ke sungai Cilameta.

Pelanggaran yang dilakukan pihak Mie Gacoan Cilengkrang II tentunya akan mengundang berbagai pihak untuk mendatangi dan meminta pertanggungjawabannya perihal kesengajaan membuang limbah yang nantinya akan mencemari lingkungan sekitar, jika tidak segera melakukan perbaikan.

Adanya kewilayahan (RW), seakan peringatannya tidak dipedulikan, jangan sampai pelaku usaha Mie Gacoan Cilengkrang II di Demo warga setempat karna mencemari lingkungannya, walau terlihat dilokasi pihak Mie Gacoan Cilengkrang II sudah memiliki Ipal namun tidak sesuai aturan dan baku mutu.

Pada kesempatannya, PasiOps Sektor 22 Citarum Harum Lettu Inf Jukiman Naibaho yang mewakili Dansektor menyebutkan, kehadiran kami tentunya untuk mendampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung dalam menegakkan aturan perihal pencemaran. Karena bukan kali pertama hadir melainkan ini sudah yang ke 3 kalinya.

"Namun pihak management kurang kooperatif, membuka salurannya sendiri tanpa konfirmasi kepada kami yang melakukan penutupan saluran pembuangan akhirnya, bahkan belum dilakukan hasil lab, apakah air limbah yang dikeluarkan aman atau tidaknya," ucap Jukiman.

Menurutnya, sebelumnya Satgas secara pentahelix sudah melakukan penutupan sebanyak dua kali, kami pikir pihak management akan segera mengupayakan lakukan perbaikan Ipal sesuai aturan dan standar baku mutu, malah hari ini kami temukan saluran pipa pembuangan baru yang mengalir ke drainase yang bermuara ke sungai," ujarnya.

Dilanjutkannya, melihat hal tersebut tentu tindakan yang bisa kami lakukan kembali adalah dengan cara penutupan kembali, karena secara keseluruhan dari pihak LH belum melakukan uji lab air limbahnya.

Dari apa yang tertuang dalam berita acara No. LH.04.01.05/134-DLH-GKM/VII/2024, yang ditulis oleh Lita Endang, ST., M.Si Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup dari DLH Kota Bandung menjelaskan bahwa secara pentahelix melakukan pertemuan penutup, menyusun berita acara verifikasi lapangan pengawasan dan Pemantauan Penegakan Hukum Lingkungan.

Dari Verifikasi Lapangan tersebut di atas telah ditemukan fakta-fakta bahwa Mie Gacoan Cilengkrang II :

1. Tidak dapat menjelaskan informasi keterangan mengenai kapasitas Ipal dan proses Ipal yang belum di bangun atau di buat.

2. Hasil lab yang diberikan tidak dapat dipertanggungjawabkan (agar dilakukan pengambilan sample dan di lab ulang).

3. DLH melakukan pengambilan sample air limbah outlet dari Ipal.

4. Pencabutan sesuai permohonan dari PT Pesta Pora Abadi belum dapat dilaksanakan pada hari ini, karena personil yang bertanggungjawab tidak hadir.

5. Akan ada penjadwalan ulang tanggal 16 Juli 2024, sesuai kesepakatan bersama yang hadir.

6. Lengkapi dengan bukti penyedotan limbahnya dan perijinan selama di tutup buangannya.

Publisher : Burhan

Komentar0

Type above and press Enter to search.