TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Tiga Anggota PSHT Di Kab.Ngawi ditangkap Polisi akibat keroyok Anggota Pesilat IKSPI

 

NGAWI // Monitorkrimsus.com

Tiga Remaja yang merupakan dari Anggota Pencak Silat PSHT Kab.Ngawi hanya bisa pasrah dengan ditetapkannya sebagai tersangka akibat kasus kekerasan melakukan pengeroyokan terhadap seorang anggota Pencak Silat IKSPI yang berinisial AYP (28) sedangkan ketiga pelaku dari Perguruan Silat PSHT ialah yang berinisial A (16), YSP (20), serta ADM (22).

AKBP Argo Yuono selaku Kapolres Ngawi menyatakan pengeroyokan itu terjadi bermula saat ketiga pelaku konfoi setelah selesai menghadiri tes warga PSHT Di Ds.Sekarjati, Kec.Karanganyar, Kab.Ngawi Jaaa Timur pada Hari Minggu (07/07/2024) pukul 10.00 WIB.

Setibanya Di Jalan Raya jurusan Sine-geduro masuk Ds.Jagir Sine Kab.Ngawi pukul 14.00 WIB, Kemudian ketiga pelaku yang merupakan anggota PSHT berhenti setelah melihat seseorang memakai jaket Hoodie IKSPI yang bertuliskan Kera Liar.

Setelah itu tiba-tiba ketiga pemuda tersebut melakukan pengeroyokan terhadap seseorang yang merupakan anggota Pencak Silat IKSPI secara bersama-sama. Kemudian setelah terjadi pengeroyokan tersebut Rombongan konfoi membubarkan diri dan meninggalkan tempat kejadian menuju daerah Walikukun, Ungkap Argo.

Setelah korban mengalami pengeroyokan tersebut, Korban langsung membuat laporan Ke Polres Ngawi. Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa CCTV akhirnya ketiga pelaku ditangkap dan digelandang Ke Polres Ngawi.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi Satu batang kayu yang digunakan untuk memukul korban, Rekaman video kekerasan serta surat visum Et Repertum (VER).

Sehingga ketiga pelaku yang merupakan anggota PSHT bakal dijerat dengan pasal 170 ayat (1), (2) KUHP atau Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, Tegas Argo.

Publisher : Supriyono

Komentar0

Type above and press Enter to search.