PURWAKARTA // Monitorkrimsus.com
Badan Usaha Milik Desa "(BUMDES)" adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
BUM Desa dapat dibentuk oleh 1 desa berdasarkan musyawarah desa atau bisa juga didirikan oleh 2 desa/lebih secara bersama-sama (“BUM Desa bersama”) berdasarkan musyawarah antar desa. ( 13/07/2024 ).
Dalam hal ini, BUMDes merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa. Beberapa agenda yang bisa dilakukan dalam pengembangan kemampuan Sumber Daya Manusia sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan aset ekoomi desa yang terdiri dari:
(1) Mengintekgrasikan produk-produk
ekonomi desa sehingga memiliki posisi
nilai tawar yang baik dalam jaringan
pasar. (2) Merealisasikan ekonomi yang kompetitif terhadap usaha yang di kembangkan (3) Memperkuat kelembagaan ekonomi desa; dan (4) Mengembangkan unsur pendukung lainya seperti informasi pasar dukungan teknologi dan menajemen prasarana ekonomi, jaringan komunikasi maupun dukungan regulasi dan pembinaan.
Pada tahun 1992, pemerintah telah mengalakkan bentuk usaha berupa koperasi yang dinamakan Koperasi Unit Desa, yang di tandai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Namun badan usaha koperasi tersebut gagal mengangkat ekonomi di pedesaan. Koperasi cenderung di gunakan sebagai alat ekonomi bagi juragan-juragan yang ada di pedesaan.
Akibatnya koperasi hanya untuk mensejahterakan pemilik modalnya, jauh dari tujuan badan hukum koperasi itu sendiri yaitu ekonomi kerakyataan yang berusaha mensejahterakan anggotanya.
Dengan munculnya semangat otonomi daerah muncul gagasan untuk memperkuat badan usaha di daerah.
Untuk itu pemerintah mengeluarkan kebijakan baru untuk menubuh kembangkan perekonomian daerah dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.
Pasal 213 ayat (1) Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa desa dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
BUMDES yang merupakan lembaga usaha desa yang bergerak khusus dibidang ekonomi dengan tujuan meningkatkan prekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, meningkatkan pengelolaan potensi desa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan menjadi tulang punggung pertumbuhan.
Ageu Nadina sebagai Aktivis Muda Purwakarta Jawa Barat mengatakan kok bisa kantor BUMDES Desa Citalang jadikan Sekretariat Salahsatu Organisasi Profesi wartawan, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat dan menjadi pertanyaan para tokoh dan Aktivis Purwakarta.
"Ini bagaimana ceritanya kok bisa kantor Bumbes di jadikan sekretariat organisasi wartawan ? kami jadi riskan,
Bumbes nya berjalan, sesuai dalam regulasi aturan Organisasi Profesi dan BUMDES sebuah lembaga yang berbeda dan itu sudah menyalahi aturan." Tegasnya
Publisher : Timtas M-Krimsus Biro Purwakarta


Komentar0