PEKALONGAN // Monitorkrimsus.com
Hari Senin tepatnya tanggal 12 Agustus 2024 saya an.Hengky Sendyanto selaku Ketua Pengurus Yayasan Banyu Biru Food Estate bersama Bendahara Yayasan Banyu Biru Food Estate Ibu Indah Astuti mengurus persyaratan pembuatan NPWP di Kantor Pajak Kota Pekalongan Jawa Tengah.
Insyaallah harapan kami di Yayasan Banyu Biru Food Estate ini bisa mewujudkan tata kelola Yayasan yang transparan, akuntabel, bertanggung jawab, mandiri, adil dan legal. Mewujudkan sumber daya manusia. Yayasan juga berperan dalam membentuk dan membimbing aktivitas yang bersifat sosial, pendidikan, kemanusiaan, budaya, dan lingkungan harapannya.
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak itu sendiri adalah identitas yang diberikan kepada setiap wajib pajak di Indonesia. NPWP ini wajib dimiliki oleh setiap yayasan yang memiliki status sebagai penghasil atau potensial menjadi penghasil dalam hal penghasilan yang dikenakan pajak.
Sebagai warga negara Indonesia yang baik dan patuh pada aturan yang ada memiliki NPWP sangatlah penting, terutama untuk mencatat penghasilan dan membantu proses pembayaran pajak. Selain itu, dengan memiliki NPWP, kita turut berpartisipasi dalam pembangunan negara melalui kontribusi pajak yang kita bayarkan. Oleh karena itu, bagi yayasan, yang telah memenuhi syarat, sebaiknya segera melengkapi dokumen dan prosedur yang diperlukan untuk mendapatkan NPWP.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) diperlukan oleh yayasan sebagai identitas dalam administrasi perpajakan. Yayasan yang sesuai dengan Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008 dianggap sebagai Subjek Pajak Badan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, yayasan wajib mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP paling lambat 1 bulan setelah pendirian yayasan.
Selain itu, yayasan juga memiliki kewajiban melaksanakan pembukuan dan wajib melaporkan pajak secara bulanan. Pelaporan bulanan yang perlu dilakukan oleh yayasan meliputi SPT Masa PPh Pasal 21, SPT Masa PPN (jika yayasan merupakan PKP), serta SPT Masa PPh Pasal 25 meskipun tidak ada transaksi yang dilakukan.
Dengan memenuhi persyaratan tersebut, yayasan dapat membuat NPWP dan mematuhi kewajiban perpajakan yang berlaku. Perlu diingat bahwa NPWP adalah hal penting dalam administrasi perpajakan, sehingga penting bagi yayasan untuk memahami dan mematuhi prosedur yang berlaku.
Itulah bukti keseriusan kami untuk bisa ikut berperan serta dalam kegiatan sosial budaya dan lingkungan hidup terutama di bidang pertanian, peternakan, perikanan dan limbah pastinya. Semoga kegiatan positif ini mendapatkan support dan dukungan dari teman-teman sobat Banyu Biru Food Estate dan dari berbagai pihak harapan kami kedepannya. AMIN 🤲
Publisher : Ubay
Komentar0