Syukuran PSHT( pencak silat setia hati teratai). di kotori perjudian Kolok Kolok yang disinyalir di koordinir oknum oknum aparat desa dan babinkamtibmas di salah satu desa di kecamatan belimbing/ pemuar kabupaten Melawi Kalimantan Barat,.
Masyarakat merasa terganggu dan resah dengan perjudian yang membawa kegaduhan di lingkungan dan dampak negatif terhadap generasi muda dan masyarakat. "Di duga ada yang mengkoordinir biar keadaan aman terjaga, setiap ada acara selalu buka perjudian bang. kami tau bang nama nama yang menkoordinir judi Kolok Kolok" ucap salah seorang warga setempat belum lama ini
"Tidak selayak nya oknum - oknum tersebut membawa suasana yang gak baik. oknum perangkat desa tersebut Kadus",JN'" sebagai pengurus bang( izin) dan oknum yang mengijinkan bhabinkamtibmas bang OM(",BHN",) bandar nya(RML) Cok yang di minta 1 juta bang, kejadian itu sering juga di lakukan setiap ada hajatan dengan mengkoordinir Cok dengan secara diam diam,.ungkap masyarakat yang tidak mau di publikasikan,
Perlu di ketahuilah dalam segala perjudian melanggar hukum tapi aneh nya pihak perangkat desa dan oknum APH tersebut "malah menggiring hal yang tidak baik bagi masyarakat yang di bimbing, tanpa di sadari masyarakat kita banyak yang tak paham tentang pergaulan mana yang menguntungkan dan mana yang merugikan jadi masyarakat yang paham mau bercontoh kepada siapa" kalo sudah pemimpin membawa ke hal hal yang tidak baik maupun keamanan juga,,"
Masyarakat perlu aman di Ayomi dan di lindungi bukan sebalik nya,. Perjudian dalam tindak pidana melanggar hukum bagi semua yang melakukan nya dengan , UU, pasal 27(ayat 2). Hukuman kurungan penjara paling lama 6 (tahun penjara) atau denda / paling banyak,RP, 1.000.000.000.00 ( satu Meliyar rupiah). Dan kami akan berkordinasi dengan wilayah hukum setempat, dan polres Melawi/ tembusan Kapolda Kalbar.
Publisher : Timtas M-Krimsus/ Y
Komentar0