SANGGAU // Monitorkrimsus.com
Dukungan terhadap Martinus Agung warga Dusun Pelimpah Desa Sungai Tekam Kecamatan Sekayam Kalimantan Barat yang menjadi "Korban Rekayasa Hukum" kian menyala.
Tak tanggung tanggung Pateh Temanggung Noyan, Tim Investigasi Lapangan Laskar Anti Korupsi (LAKI) beserta Temanggung Sub Suku Dayak Iban Senaruk Tanah Kedeh,Temanggung MABM Desa Lubuk Sabuk,Temanggung Sisangk Desa Lubuk Sabuk dan Tokoh Adat Entikong, beserta sejumlah Tokoh Masyarakat lainnya menyatakan sikap kesaksian bersama terhadap Kasus Yang menimpa Martinus Agung, Minggu, (11/08/24).
Hal tersebut tertuang dalam surat kesaksian bersama yang ditanda tangani oleh Pateh Adat Noyan Petrus Toan, Temanggung Sub Suku Iban Seburuk, Temanggung Adat Lubuk Sabuk, Temanggung MABM Lubuk Sabuk Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat.
"Dengan ini kami menyatakan kesaksian bersama dan sebenar benarnya serta sanggup diangkat sumpah sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku meminta Kapolres Sanggau Kapuas untuk segera menindak lanjuti laporan Ade Ani Mulyani tertanggal 7 Juni 2022 dan laporan Ke dua pada tanggal 31 Juli 2024 berdasarkan surat pernyataan kesaksiaan bersama tertanggal 10 Juni 2024"
Bersambung
Publisher : Timtas M- Krimsus
Komentar0