KAPUAS HULU // Monitorkrimsus.com
Terkait pencemaran air sungai reret di dusun reret indah, kecamatan Bunut hulu desa semangut utara Kabupaten Kapus Hulu Kalimantan Barat. Masyarakat yang terdampak pencemaran air sungai reret akibat aktivitas perusahaan sawit PT BRP di Bunut hulu desa semangut utara, menyegel kantor perusahaan sebagai bentuk upaya meminta pertanggung jawaban dari perusahaan yang sudah berjanji akan memberikan kompensasi ke masyarakat.
"sesuai kesepakatan yang sudah di mediasi kan antara masyarakat yg terdampak dengan karyawan perusahaan selaku pemangku kebijakan di perusahaan tersebut" Ungkap Masyarakat
Sesuai kesepakatan perusahaan siap memberikan kompensasi ke masyarakat untuk sementara waktu dalam jangka pendek memberikan bantuan pipanisasi untuk masyarakat yang terdampak dalam kurun waktu yg cukup lama selama 4 bulan ini,
"Namun sudah 1 bulan ini masyarakat menunggu janji yang di berikan pihak perusahaan dari hasil keputusan mediasi di bulan lalu sampai saat ini belum di realisasikan pihak perusahaan." Lanjut Masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya
Maka dari itu masyarakat yg terdampak beserta warga Nanga semangut dan sekitarnya melakukan penyegelan perusahaan sawit PT BRP sebelum kompensasi yang di janjikan pihak perusahaan belum di realisasikan ke masyarakat tersebut.
Publisher : Agustiandi
Komentar0