KAPUAS HULU // Monitorkrimsus.com
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teluk Geruguk, semakin marak dan mengkhawatirkan. Berdasarkan pantauan langsung Dari Media Turun Kel Lokasi di Duga,Di Desa Teluk Geruguk pada 28 Januari 2025, terlihat aktivitas penambangan yang terus berlanjut di sepanjang aliran Sungai,Desa Teluk Geruguk jl.Lintas Boyan Hilir KM:20.600, Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
"Maraknya PETI ini telah memicu keresahan masyarakat, khususnya yang tinggal di hilir sungai. Mereka mengeluhkan dampak buruk yang ditimbulkan, seperti kerusakan lingkungan dan pencemaran air sungai Kapuas,Aktivitas ini Di Duga sudah Cukup Lama dan kini air sungai serta ekosistem di bumi Daranante hancur,kekhawatiran kedapatan nya.
"Berharap agar pihak aparat penegak hukum (APH), khususnya POLDA Kalbar dan Polres KapuasHulu, segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan dan menghentikan aktivitas ilegal ini.
"Dari sisi hukum, penambangan tanpa izin melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Berdasarkan aturan tersebut, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Kondisi ini menuntut perhatian serius dari pihak berwenang agar ekosistem dan lingkungan di wilayah tersebut dapat segera dipulihkan, serta penegakan hukum dapat dilakukan demi menjaga kesejahteraan masyarakat setempat.
Publisher : Dede black
Komentar0