BANYUWANGI // Monitorkrimsus.com
Amir Ma’ruf khan meminta ketua pengadilan negeri banyuwangi dan tim terpadu penanganan konflik sosial segera sadar dan melakukan perbaikan atas tindakan yang telah diperbuatnya, yang telah merugikan negara dan merugikan rakyat karena banyak rakyat pakel sudah dipenjara dan jangan mau dibodohi lagi.
Amir Ma’ruf Khan Melalui media ini berharap bisa memberikan saran perbedaan SK no. 188/93/KEP/429.011/2022 tentang tim terpadu penanganan konflik sosial Banyuwangi (Timdu) lampiran susunan keanggotaan, jabatan ketua bupati, wakilnya adalah kepala kepolisian resor kota, komandan kodim 0825, komandan Lanal, kepala kejaksaan negeri, ketua dprd, sekretaris daerah, sekretarisnya kepala badan kesatuan bangsa dan politik wakil sekretaris kabag ops Polresta, pasie ops kodim 0825, kasie Intel kejaksaan negeri, lainya anggota tercatat 31 unsur, yang pasti dalam SK ini tidak ada ketua pengadilan Banyuwangi.
SK no. 188/491/KEP/492/011/2022 tentang Forum koordinasi pimpinan daerah Kab Banyuwangi (Forpimda) dan forum koordinasi pimpinan Kecamatan Kab Banyuwangi, Lampiar Sususan dan Personalia Jabatan Ketua Bupati, Sekretaris adalah Sekretaris Daerah Kabupaten selebihnya semuanya Anggota di antaranya kepala kepolisian resort kota, komandan kodim 0825, komandan pangkalan TNI angkatan laut, kepala kejaksaan negeri, ketua pengadilan negeri, ketua dprd, kepala kantor kementerian agama, kepala kantor wilayah badan pertanahan nasional, perwakilan kantor wilayah kementerian hukum dan hak azasi manusia provinsi jawa timur yang ada di banyuwangi, dua SK ini bisa dicari di Internet.
Amir ma’ruf Khan menjelaskan yang dijadikan dasar dalam surat Tim terpadu penangangan konflik sosial no. 545/901/TIMDU/429.206/2024 tanggal 16 Agustus 2024, angka 1 Dasar huruf f. SK no. 188/93/KEP/429.011/2022 tentang tim terpadu penanganan konflik sosial Banyuwangi, lalu kapasitas ketua pengadilan negeri banyuwangi ikut tanda tangan apa?
Pengakuan Agus Sekretaris Timdu kepala badan kesatuan bangsa dan politik bahwa ketua pengadilan negeri banyuwangi ikut tanda tangan karena ada yang minta atau ada yang menyuruh Agus, Cuma ketika ditanya siapa yang meminta atau menyuruh Agus tidak menyebutkan nama siapa yang minta ketua pengadilan negeri banyuwangi ikut tanda tangan dan Agus mengakui yang keliling mengantarkan surat timdu untuk di tanda tangani, surat timdu yang pasti asli karena yang tanda tangan mengakui cuma isi suratnya itulah yang Palsu.
kalau saya saja masyarakat umum bisa paham dan mengerti perbedaan SK itu masak Timdu yang tertera dalam SK yang seharusnya pengetahuannya di atas rata-rata itu tidak paham hal itu ungkap Amir Ma’ruf khan,
Kalau ketua pengadilan negeri banyuwnagi dan Tim terpadu penanganan konflik sosial ini tidak ada niatan melindungi dan mengamankan pelaku gugatan penyerobotan tanah negara kurang lebih 1.000 hektar di pakel sangat mudah dilakukan, hanya tinggal cek lokasi batas desa banyu dan pakel atau batas kecamatan licin dan songgon, cek dokumen lama HGU no 8 dimana letak lokasinya lalu apakah ada perubahan setelah di lakukan pemecahan atau tidak, utamanya nama desa yang melekat dalam HGU, luas HGU berkurang atau lebih, lalu lokasi HGU pinda tempat atau masih ditempat yang sama, karena hal ini namanya pemecahan HGU tentunya tidak boleh ada perubahan lokasi, nama desa dan perubahan luas,
Nah kalau ketua pengadilan negeri banyuwnagi dan tim terpadu tidak ada niatan untuk melindungi dan membenarkan perbuatan perusahaan swasta yang diduga melakukan penyerobotan tanah negara kurang lebih 1000 hektar hak ini sangat mudah diselesaikan cobak pastikan cek lagi luas dan wilayah desa HGU no 8 sebelum dilakukan pemecahan HGU, lalu bandingkan dengan HGU no 00295, HGU No 00296 dan HGU No 00297 disini pasti akan terlihat adanya perbedaan nama desa dan perbedaan luas tanah HGU setelah di jumlahkan, hal ini sangat mudah kok diungkap kebenarannya kalau tim terpadu penanganan konflik sosial dan ketua pengadilan negeri banyuwangi tidak ada maksud niatan melindungi dan membenarkan pelaku dugaan penyerobotan tanah negara yang telah merugikan negara dan rakyat.
Kalau hakim disebut-sebut wakil Tuhan di dunia ini lalu kenapa ketua pengadilan negeri banyuwangi ikut-ikutan tanda tangan dalam surat tim terpadu penanganan konflik sosial? Kalau cuma hanya ada permintaan ketua pengadilan negeri banyuwangi harus ikut tanda tangan sesuai apa yang diakui oleh Agus kepala kesbangpol selaku sekretaris Timdu sampai lupa dia sebagai ketua pengadilan negeri banyuwangi wakil Tuhan di dunia yang tidak harus berkepemihakan? Ada apa dengan ketua pengadilan negeri banyuwangi dan Timdu? Ungkap Amir Ma’ruf Khan pemilik akun tiktok AMK Raja Angkasa.
Publisher : (Tim - AM)
Komentar0