TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Diduga inisial SL Kebal hukum kapolda Terkesan Kalbar "tak berkutik" ? Kapolri di Minta Tegas !

PONTIANAK // Monitorkrimsus.com

Berdasarkan sejumlah data yang di himpun media terkait sawmil dan asal usul Kayu Ulin dan beberapa jenis Kayu lain nya yang di angkut dan di olan sehingga di perjualbelikan oleh seorang oknum anggota polisi yang bertugas di mapolda Kalbar selamat Riady manun pihak Paminal dan propam Polda Kalbar Hinga saat ini belum ada tindakan tegas terhadap oknum anggota polisi sebut saja namanya selamat Riady yang terlibat dalam kegiatan ilegal logging ada apa.?

Padahal sejumlah narasumber yang di konfirmasi oleh media terkait kegiatan ilegal logging yang di lakukan oleh oknum anggota polisi yang bertugas di mapolda Kalbar,salah satu sumber merupakan seorang kepala desa sungai Ambawang Kuala kecamatan sungai Ambawang kabupaten kubu Raya Kalimantan Barat Asmadi Laily 

Menjelaskan dengan tegas bahwa kepemilikan sawmil di GG Galuh jalan trans Kalimantan sungai Ambawang Kuala kecamatan sungai Ambawang kabupaten kubu Raya adalah milik seorang oknum anggota polisi bernama selamat Riady yang bertugas di mapolda Kalbar, dan selama sawmil berdiri atau beroperasi selamat Riady belum pernah datang ke Kantor desa untuk mengurus izin lingkungan,ucap Asmadi kepada media.

Asmadi Laily menambahkan bahwa keberadaan somel tersebut sudah hampir 2 tahun berdiri.kalau awal nya di tempat saumil tersebut adalah gudang untuk penampungan berbagai macam jenis Kayu seperti kayu Ulin, bengkirai keladan dan lain lain. Ujar Asmadi.

"Asmadi juga mengatakan bahwa oknum anggota polisi bernama selamat Riady tersebut bukan baru sekarang bermain kayu seperti membeli, menampung serta mengangkut kayu dari warga kabupaten Ketapang mungkin hampir belasan tahun selamet Riyadi terlibat dalam kegiatan ilegal logging,tegas Asmadi selaku kepala desa sungai Ambawang Kuala.

Selain itu media Juga melakukan konfirmasi kepada warga satu RT dengan inisial SL, salah satu sumber ibu Watik membenarkan bahwa sawmil yang berada di GG Galuh jalan trans Kalimantan desa sungai Ambawang Kuala ini adalah milik seorang oknum anggota polisi bernama selamet Riyadi 

Dan keberadaan sawmil ini mungkin hampir 2 tahun kalau dulu nya itu hanya gudang kayu saja bahkan tanah gudang atau sawmil itu adalah milik pak selamat Riady, ucap ibu Watik

"Ibu Watik menambahkan kayu biasa datang atau masuk ke dalam gudang atau sawmil tersebut tengah malam sekitar jam 11.atu jam 1 malm,ujar ibu Watik Kepa media. 

Informasi ini mencuat berdasarkan keterangan warga di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, yang menyebut bahwa anggota kepolisian tersebut memiliki saumil (penggergajian kayu) serta sebuah gudang pengumpulan kayu.

Menurut Herman, kesaksian warga yang menyampaikan informasi ini dinilai jujur dan berdasarkan fakta yang mereka ketahui secara langsung. 

“Dua orang ibu yang memberikan informasi ini sudah lama berdomisili di tempat tersebut. Jika benar kepemilikan saumil itu adalah milik seorang anggota kepolisian, tentu perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut oleh Polda Kalbar,” ujarnya.

Herman menegaskan bahwa aspek kepemilikan, legalitas usaha, serta operasional bisnis tersebut harus ditelusuri secara mendalam. Jika memang terbukti ada unsur illegal logging, maka tidak hanya sanksi administratif yang dapat dikenakan, tetapi juga sanksi pidana.

"Kalau benar usaha ini ilegal dan dimiliki oleh anggota kepolisian, tentu ada pelanggaran hukum. Kepolisian harus mendalami apakah bisnis ini berjalan secara transparan atau justru ada indikasi penyembunyian permasalahan," tambahnya.

Lebih lanjut, Herman menyoroti aspek etika profesi dalam kepolisian. Ia menegaskan bahwa anggota Polri tidak diperbolehkan terlibat dalam bisnis, apalagi yang berkaitan langsung dengan potensi pelanggaran hukum. 

"Kata kuncinya adalah tidak boleh. Anggota kepolisian tidak di perbolehkan berbisnis atau bekerja sama dengan pihak lain dalam bentuk usaha yang berpotensi melanggar hukum," tegasnya.

Asmadi menambahkan, keterlibatan Selamet dalam aktivitas illegal logging di Kalbar sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat. Namun, kuatnya bekingan dari oknum tertentu membuat Selamet tetap leluasa menjalankan bisnis haramnya. 

Jabatan Selamet sebagai anggota Polri diduga menjadi tameng utama dalam melancarkan praktik ilegal tersebut.

Kasus ini memicu kekecewaan publik yang menuntut adanya tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat. Masyarakat berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari pimpinan Polri hingga ke tingkat nasional. 

Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polda Kalbar dinilai menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik.

Harapan besar juga tertuju pada Komisi III DPR RI yang pernah melakukan kunjungan kerja ke Kalbar pada Jumat, 14 Februari 2025. Yang lalu

Kunjungan tersebut diharapkan menjadi momentum bagi Komisi III untuk mendorong perbaikan tata kelola dan pengawasan internal di tubuh Polda Kalbar.


Publisher : Timtas M Krimssus/SP/CK

Komentar0

Type above and press Enter to search.