TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

POLDA KABAR, POLDA KALTENG DAN GAKUM KLHK DIMINTA BERSINERGI Selamatkan Hutan Lindung di Areal aperbatasan Kalbar dan Kalteng exs jalan PT.SBK !


MELAWI // Monitorkrimsus.com

Pengepul Kayu Ulin inisial S yang Beroperasi di Kecamatan Sebeurang Desa Sejiram Kapuas Hulu rutin menerima pasokan kayu Ulin asal Melawi yang di duga kuat berasal dari hutan wilayah perbatasan Kalbar Kalteng exs PT. SBK.

Hasil pantauan di lapangan, Kapuas hulu dengan Maraknya peredaran kayu belian/ulin di kabupaten Kapuas hulu luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum ( APH ) 

Investigasi awak media di lapangan tumpukan kayu jenis belian/ulin diduga ilegal di jalan sejiram semitau tepatnya di Desa Sejiram Kecamatan Seberuang Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Selasa 18/2/2025.

Menurut keterangan salah seorang yang  yang namanya enggan disebutkan "kayu ini di beli dari Santo Bekuang, satu batangnya 340 ribu, cetus nya dengan nada singkat" saat media ini lakukan inteogasi.

Di tempat terpisah awak media langsung mengkonfirmasi ke saudara Santo salah satu penjual kayu Ulin/belian tersebut menjelaskan "Jadi saya Kalau ada orang pesan kayu ya saya carikan, siapa yang ada kayu, kayu nya berasal dari pinoh, aku pun gak tau siapa yang punya, itu sudah di beli bang Hero untuk rumah sendiri, aku baru pesan  pertama kali dengan orang itu, dari mereka langsung, nama supir yang antar ke sini saudara inisial D ,trak nya kepala kuning bak belakang nya hijau "begitu lah bang,!! dan kayu itu kalau tidak salah berasal dari wilayah Kalteng diantar oleh orang Melawi ke saya, macam kami ini kalau ada orang nawarkan ke sini antar ke sini kami berani ambil, kalau untuk kami ambil sendiri ke Pinoh Melawi  ya tidak lah,,!!!karena orang mau antar dengan harga sekian kita beli,resiko di jalan dia punya pokoknya kayu diturunkan kita bayar,kami hanya dari tangan ke tangan, dan truk itu sudah Beberapa-berapa kali singgah kerumah nawarkan pas kebetulan bang Hero perlu kayu banyak untuk bikin rumah, per batang di kasi harga 300 ribu,  yang B, kayu kelas A 310 ribu, dan saya jual kembali sama warga di sini 328 ribu, saya ngambil ujung karena orang antar ke tempat,dia ( D red ) sering ke arah Boyan,Tepuai mereka itu, yang tumpukan di depan rumah pak Hero satu trak 200 batang terus 100 lebih, yang terakhir ini 100 batang lebih, saya bicara apa adanya itu kayu belian dari melawi" terang pengepul kayu kepada media ini.

Terkait persoalan di atas sudah jelas sengaja, mengangkut dan menguasai dan memperjual belikan kayu  jenis ulin/belian dengan ukuran 9x9 panjang 4 meter, tanpa disertai dengan dokumen yang sah, APH harus mengambil tindakan extra cepat sebelum hutan Lindung khususnya wilayah perbatasan Kalbar Kalteng semakin rusak parah dan merugikan negara miliyaran rupiah dan menjerat para pelaku dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang, dengan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Kepada dinas kehutanan propinsi Kalimantan barat dan khusus ny Polda Kalbar melalui Polres Melawi,Polres Kapuas Hulu dan Gakkum KLHK Pontianak di minta untuk melakukan kroscek dan periksa keabsahan perizinan yang di gunakan para cukong (BOS) Kayu belian (ulin) tanpa menggunakan dokumen yang lengkap dan di sinyalir kegiatan ilegal seperti ini rutin di lakukan oleh sejumlah oknum pemain kayu ilegal tepatnya dari Kabupaten melawi ke Kabupaten Kapuas hulu.

Publisher : Tim/ Red /J

Komentar0

Type above and press Enter to search.