PONTIANAK // Monitorkrimsus.com
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menegaskan bahwa setiap tahanan, terutama perempuan yang membutuhkan perhatian medis khusus, selalu mendapatkan penanganan sesuai prosedur dan standar medis yang berlaku. Hal ini disampaikan menyusul kasus seorang tahanan perempuan berinisial MD (42) asal Kabupaten Sanggau yang mengalami keguguran pada 23 Februari 2025.
Menurut laporan petugas jaga, MD mengalami kecelakaan terpeleset di kamar mandi dalam Rutan Polda Kalbar. Setelah menerima laporan tersebut, petugas segera melaporkan kejadian kepada penyidik yang menangani kasusnya. Pada hari yang sama, MD langsung dibantarkan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Setibanya di rumah sakit, MD mengalami keluarnya bercak darah, sehingga dokter melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak RS Bhayangkara pun menghubungi keluarga MD untuk mendapatkan persetujuan atas tindakan medis yang diperlukan. Kedua anak MD, seorang laki-laki dan seorang perempuan, hadir untuk mendampingi ibu mereka. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kondisi MD dinyatakan stabil, dan ia tidak memerlukan tindakan operasi karena rahimnya telah bersih secara alami. MD dirawat di rumah sakit dari 23 hingga 26 Februari 2025, sebelum akhirnya dikembalikan ke tahanan.
Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Kalbar, AKBP Jamhuri Nurdin, S.T., M.A.P., menegaskan bahwa standar operasional prosedur (SOP) perawatan tahanan di Rutan Polda Kalbar telah diterapkan dengan baik.
“Tahanan wanita dan tahanan narkoba tidak dicampur dengan tahanan umum lainnya. Pemeriksaan kesehatan juga dilakukan secara berkala oleh Tim Dokkes Polda Kalbar setiap dua hari sekali untuk memastikan kondisi tahanan tetap terjaga,” jelas AKBP Jamhuri Nurdin.
MD juga telah menjalani beberapa pemeriksaan kesehatan setelah kembali ke tahanan, di antaranya:
✅ 26 Februari 2025 – MD dinyatakan sehat oleh dokter kandungan, dr. Tri Wahyudi, Sp.OG
✅ 7 Maret 2025 – MD menjalani cek kesehatan di Klinik Polda Kalbar, diperiksa oleh dr. Dien
✅ 9 Maret 2025 – MD kembali diperiksa di Rumah Sakit Bhayangkara Tk II, oleh dr. Kamarudin Rizal, dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
“Kondisi MD saat ini stabil dan sehat. Namun, dokter tetap memberikan vitamin untuk menjaga kesehatannya,” tambah Dirtahti Polda Kalbar.
MD ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/24/II/2025/SPKT.DITRESNARKOBA POLDA KALBAR tanggal 8 Februari 2025, atas dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang tentang Narkotika, yang mencakup tindakan menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika.
MD mulai ditahan di Rutan Polda Kalbar sejak 12 Februari 2025, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor SPHAN: 32/II/RES.4.2./2025/Ditresnarkoba. Berkas perkara telah diproses dengan tahapan pertama dilakukan pada 26 Februari 2025.
Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menegaskan bahwa dalam memberikan pelayanan dan perawatan tahanan, Polda Kalbar selalu mengutamakan aspek kemanusiaan.
“Kami memastikan bahwa setiap tahanan mendapatkan haknya, termasuk akses kesehatan yang layak. Pemeriksaan kesehatan rutin tetap dilakukan guna memastikan kondisi tahanan tetap baik,” tegasnya.
Polda Kalbar berharap informasi ini dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat, sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam menjalankan tugasnya dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Publisher : Krista
Sumber : Humas Polda Kalbar
Komentar0