TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Tiga Pengedar Narkoba di Kubu Raya Ditangkap, Polisi Amankan 220 Gram Sabu

PONTIANAK // Monitorkrimsus.com

Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar berhasil menangkap tiga pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kubu Raya. Ketiga pelaku berinisial AK, IP, dan W ditangkap dalam operasi yang berlangsung di Jalan KM 31, Desa Panca Roba, Kecamatan Ambawang Kubu Raya pada Selasa (5/3/2025).

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Subdit II dan Tim IT Ditresnarkoba Polda Kalbar, yang telah melakukan pengintaian setelah menerima informasi terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik warna coklat yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 220 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang milik tersangka, termasuk 1 unit HP Redmi, 1 unit HP Oppo, 1 unit HP Samsung, serta 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam," jelas Kombes Pol Bayu Suseno.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman berat.

"Kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Polda Kalbar akan terus melakukan operasi intensif guna membongkar jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat," tutup Kabid Humas.

Polda Kalbar mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Publisher : Krista

Sumber : Humas Polda Kalbar

Komentar0

Type above and press Enter to search.