MEMPAWAH // Monitorkrimsus.com
Desa Parit Bugis kecamatan Segedong dilaporkan atas dugaan korupsi dana desa tahun 2022, 2023 dan 2024. dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Mempawah Kalimantan Barat, Senin (21/04/2025).
Beberapa masyarakat Desa Parit Bugis setempat yang tak mau disebutkan namanya mendatangi Polres Mempawah membawa sejumlah bukti dugaan korupsi. "Di antaranya tak menemukan fisik yang telah dianggarkan menggunakan dana desa pada tahun 2022, 2023 dan 2024 berdasarkan dari aplikasi OMSPAN milik Kementerian Keuangan RI"
Salah satu warga mengatakan, laporan ke pihak berwajib ini merupakan tindak lanjut dari polemik yang terjadi di desanya. Mereka menduga ada penyelewengan dana desa yang mencapai ratusan juta. "Berdasarkan hasil cek bukti fisik yang tidak ada kelihatannya seperti berita yang beredar sebelumnya. makanya kami melapor ke Polres Mempawah," katanya, pada 14 April 2025.
Mereka berharap Unit Tipikor Satreskrim Polres Mempawah menindak lanjuti laporan tersebut dengan turun langsung ke lapangan dan memeriksa sesuai apa yang dilaporkan.
Unit Tipikor Polres Mempawah yang menerima laporan akan menindak lanjuti laporan dan akan memanggil PJ Kades dan bandahara desa. Mereka akan dimintai keterangan. Setelah itu, penyidik akan turun ke Desa Parit Bugis untuk melakukan pengecekan di lapangan.
Publisher : Timtas M-Krimsus/Ant
Komentar0