NGAWI // Monitorkrimsus.com
Dalam rangka menyukseskan program PTSL, Pemerintah Desa Kedungprahu, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur menggelar acara sosialisasi yang dihadiri oleh berbagai pihak.
Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Kejaksaan Negeri Ngawi yang diwakili oleh Farid Ahmad, S.H., M.H., serta dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diwakili oleh Warsito, S.ST., M.H. Kehadiran kedua pejabat tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menyukseskan program PTSL yang berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai hukum yang berlaku.
Acara sosialisasi ini juga dihadiri oleh perangkat desa setempat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Kedungprahu Kecamatan Padas. Kehadiran unsur pemerintah desa, aparat keamanan, BPD, para ketua RT dan RW, serta warga setempat menjadi bukti nyata sinergitas antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mendukung kelancaran program nasional tersebut.
Sunarto, selaku Kepala Desa Kedungprahu, menyampaikan pentingnya kesempatan ini bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa program PTSL memberikan kemudahan dalam memperoleh sertifikat tanah dengan biaya yang sangat ringan serta bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa tanah di kemudian hari.
“Program PTSL ini adalah bentuk perhatian dan keseriusan pemerintah terhadap masyarakat untuk memiliki sertifikat. Kami berharap seluruh warga dapat mengikuti dengan tertib dan melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan,” kata Sunarto.
Farid Ahmad, selaku perwakilan dari Kejaksaan Negeri Ngawi, juga menegaskan pentingnya aspek hukum dalam pelaksanaan program PTSL. Ia mengingatkan agar seluruh pihak, baik perangkat desa maupun masyarakat, menjaga transparansi dan menghindari praktik-praktik pungutan liar (pungli) yang dapat mencoreng program ini.
Sementara itu, Warsito dari BPN Ngawi menjelaskan secara detail teknis mengenai tahapan-tahapan pelaksanaan program PTSL, mulai dari pengumpulan data, pengukuran tanah, pemasangan patok, hingga penerbitan sertifikat. Ia mengimbau agar masyarakat berperan aktif, berpartisipasi, dan memberikan data yang benar demi kelancaran proses administrasi.
Dengan antusiasme warga serta dukungan dari berbagai instansi terkait, program PTSL di Desa Kedungprahu, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur diharapkan dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga memberikan manfaat besar dalam meningkatkan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.
Publisher: Sugiono
Komentar0