KAPUAS HULU // Monitorkrimsus.com
Terkait informasi kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, yang disampaikan salah satu warga ternyata tidak sepenuhnya akurat. Pernyataan tersebut didasarkan pada rekaman yang sebenarnya sudah cukup lama, beberapa bulan yang lalu.
"Hal ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam mengambil data dan fakta di lapangan sebelum menyebarkan informasi" Tutur Masyarakat yang enggan disebutkan namanya ,Selasa (17/06/25)
Awak media turut memberikan pesan kepada seluruh masyarakat, terutama kepada kawan-kawan di Kecamatan Suhaid, untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam menyaring informasi sebelum menyebarkannya.
"Kesalahan dalam memahami atau menyampaikan informasi dapat menyebabkan terjadinya konflik atau kesalahpahaman di masyarakat" Lanjutnya
Klarifikasi ini juga ingin menegaskan bahwa kegiatan PETI di Kecamatan Suhaid harus diawasi dan diatur dengan baik oleh pemerintah daerah. Proses pertambangan harus dilakukan secara legal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku agar tidak merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Sebagai masyarakat yang peduli terhadap lingkungan dan keberlanjutan hidup, kita semua perlu bersatu untuk melindungi sumber daya alam kita. Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya keberlanjutan dan legalitas dalam setiap aktivitas pertambangan dapat semakin meningkat di masyarakat.
Publisher : Dedek Black
Komentar0