SANGGAU // Monitorkrimsus.com
Satresnarkoba Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat. Dua orang pria berinisial L.Y.A. (31) dan N. (41) diamankan dari dua lokasi berbeda, dengan total barang bukti sebanyak 31 paket sabu.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba oleh L.Y.A. di pinggir Jalan Daranante, Kelurahan Bunut, Senin (09/06/2025). Tim Satresnarkoba yang dipimpin Briptu Heru Wibowo segera bergerak dan menangkap tersangka pertama sekitar pukul 21.30 WIB.
“Dari tersangka L.Y.A., petugas mengamankan satu paket sabu, satu ponsel, dan uang tunai Rp400 ribu. Hasil interogasi mengarahkan kami ke tersangka lainnya,” ujar Kasatres Narkoba Iptu Eko Aprianto, S.Sos.
Pengembangan penyelidikan mengarah ke tersangka N, yang kemudian ditangkap satu jam kemudian di rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bunut. Di lokasi, petugas menemukan 30 paket sabu siap edar, serta barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip kosong, pipet modifikasi, dompet, dan satu unit ponsel.
“N mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya dan digunakan untuk kegiatan peredaran narkotika,” jelas Iptu Eko.
Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat dan kerja cepat tim di lapangan.
“Kami tidak akan beri ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sanggau. Kedua tersangka kini telah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan dan pemeriksaan saksi guna melengkapi berkas perkara. Polres Sanggau memastikan akan terus menggencarkan penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika.
Publisher : Krista
Sumber : Humas Polres Sanggau
Komentar0