TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Skenario Sadis Peredaran Sabu: Ibu Perintahkan Anak Kandung Selundupkan Narkoba ke Lapas

KUBU RAYA // Monitorkrimsus.com

Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pontianak berhasil digagalkan oleh petugas pada Selasa (10/6), sekitar pukul 11.00 WIB. Sabu seberat 2,06 gram ditemukan tersembunyi dalam pembalut wanita yang dikenakan oleh seorang anak berhadapan hukum (ABH) berinisial JA (10), dengan modus berpura-pura sedang menstruasi untuk menghindari pemeriksaan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Jayanta, menyebut keberhasilan ini sebagai hasil dari ketelitian petugas dan sinergi kuat antara Lapas dan kepolisian.

“Kami tidak main-main dalam pemberantasan narkoba di dalam lapas. Ini bukti nyata sinergi petugas pemasyarakatan dengan aparat kepolisian,” tegas Jayanta.

Kronologi bermula saat petugas lapas mencurigai gelagat JA yang datang membesuk seorang warga binaan berinisial SN (44). Pemeriksaan fisik menunjukkan pembalut yang dikenakan tampak tidak biasa. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan lima paket sabu dalam plastik transparan yang diselipkan di dalam pembalut, dengan total berat bruto 2,06 gram.

Lapas Perempuan Pontianak segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kubu Raya. Tim Labubu kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di balik upaya penyelundupan ini. Dari hasil interogasi terhadap JA, polisi mengidentifikasi pelaku lain, yakni kakaknya berinisial SA (24), yang kemudian diamankan di sebuah hotel di wilayah Kubu Raya. SA diketahui sebagai pihak yang menyuruh JA menyelundupkan sabu ke dalam lapas.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa SN, ibu kandung dari JA dan SA, diduga sebagai otak penyelundupan.

“SN saat ini sedang menjalani hukuman atas kasus serupa. Ia memerintahkan SA membeli sabu di Kampung Beting, lalu menyuruh adiknya, JA, menyelundupkannya menggunakan pembalut,” ujar Ade.

SN diduga mengirimkan uang sebesar Rp1,7 juta kepada SA untuk membeli sabu seharga Rp950 ribu dari seorang pria berinisial USU, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Pembayaran dilakukan dari dalam lapas, menandakan adanya pengendalian transaksi narkotika oleh warga binaan.

“Pembayaran dilakukan melalui transfer dari SN. Ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas dan terorganisir,” tambah Ade.

Pihak kepolisian menduga SN telah beberapa kali melakukan upaya serupa. Saat ini, Satresnarkoba Polres Kubu Raya bersama pihak Lapas masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi lima paket sabu dan satu unit ponsel. SA kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 133 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara SN masih diperiksa lebih lanjut untuk mendalami perannya sebagai pengendali dari balik jeruji.

Publisher : Krista

Sumber : Humas Polres Kubu Raya

Komentar0

Type above and press Enter to search.