TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Ketua PWRI Bengkayang Desak Transfaransi Soal Penganiayaan dan Pengguna narkoba di dalam lingkungan rutan kelas ll B Bengkayang

Bengkayang Kalbar // Monitorkrimsus.com

Ketua DPC PWRI kabupaten Bengkayang telah melayangkan Surat di Rutan kelas ll B Bengkayang, pada tgl 26 Juni 2025

Nomor:61.07/DPC/PWRI/B/2025

Perihal: Permohonan Audiensi.

Dalam isi surat dari ketua DPC PWRI kabupaten Bengkayang Jemi Indrawan, bertujuan klarifikasi Kronogi kejadian Penganiayaan yang dilakukan oleh petugas Rutan terhadap 21 Narapidana didalam lingkungan rutan kelas ll B Bengkayang, 

Yang mana telah terjadi nya pelaku dan korban sama-sama melakukan kesalahan, berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian polres Bengkayang melalui Kabag Ops, Atas perintah Kapolres Bengkayang melalui Kabag Ops Kompol Rismanto Ginting, S.H., M.Sos.Pada hari Jumat 13 Juni 2025 sekira pukul 09.00 Wib, di Ruang rapat Rutan Kelas II B Bengkayang untuk Mediasi terkait viral nya petugas Rutan menganiaya terhadap 21 Narapidana di rutan kelas ll B Bengkayang, 

Pada saat diminta keterangan pelaku memang benar melakukan Penganiayaan terhadap 21 Narapidana karna mengunakan Narkoba dalam lingkungan rutan, sedangkan 21 Narapidana korban Penganiayaan mengaku atas perbuatannya mengunakan Narkoba dalam lingkungan rutan.-

Menurut Ketua DPC PWRI kabupaten Bengkayang, Jemi Indrawan menyampaikan Bahwa kejadian Penganiayaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). "Secara umum, penganiayaan adalah tindakan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka pada orang lain. Hukuman untuk penganiayaan bervariasi tergantung pada tingkat keparahan dan apakah dilakukan dengan perencanaan" Tegas Jemi

Begitu juga dengan korban yang mana telah mengunakan Narkoba sehingga terjadi kekerasan dalam lingkungan rutan, Berdasarkan  Undang-undang yang mengatur tentang narkoba di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait narkotika, termasuk sanksi bagi pengguna, pengedar, dan produsen narkoba" Sambungnya

Selain itu, menurut jemi, seharusnya Narapidana dalam rutan yang menjalani hukum atas perbuatannya tidak melakukan kesalahan apalagi melanggar hukum, tetapi Realita nya masih menggunakan Narkoba yang dilarang,   "yang pertama kali tercium bahwa ada pemakai/Pengedar narkoba dalam rutan kelas ll B Bengkayang, dan apa sanksi pelaku yang sudah melangar larangan dan perundang-undangan yang berlaku" Tegasnya

Untuk itu perlu transfaransi tentang (KIP)

1. Sejak kapan aktivitas peredaran narkoba dilingkungan

Rutan kelas ll B Bengkayang?...

2. Siapa dalang aktivitas peredaran narkoba tersebut?...

3. Terungkap nya kejadian penganiayaan terhadap 21

Narapidana, karna ada dugaan pemakai narkoba dalam

rutan, apakah kejadian itu kepala Rutan mengetahui atau

memang tidak tau?...

4. Apa sangsi nya kepada petugas Rutan yang terbukti

menyeludupkan narkoba untuk narapidana selain sangsi

administrasi selaku petugas Rutan?...

5. Apa sangsi terhadap Narapidana terbukti mengkonsumsi

narkoba di dalam rutan, sedangkan penguna narkoba masih

menjalani hukum warga binaan rutan kelas Il B Bengkayang?..

Sampai berita ini diturunkan blm ada tanggapan dari pihak rutan kelas ll B Bengkayang


Publisher : Tim/Red

Komentar0

Type above and press Enter to search.