NGAWI MEDIA...- Mutasi jabatan Kepala Dusun yang dilakukan dikantor desa Sumengko oleh pemerintah desa setempat, berdasarkan keputusan Kepala Desa atau Pemerintah Kabupaten.(07/2025)
proses mutasi yang melantik saudara Bowo Witono asal jabatan lama selaku kasi pemerintahan, dilantik menjadi kepala dusun blok A, desa Sumongko .
Kepala desa Sumengko, Sumarli, saat dikonfirmasi menjelaskan. "Mutasi pejabat desa ini kita lakukan karena mendasar peraturan perundang-undangan yang berlaku" seperti; Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa. Diantaranya tentang evaluasi kinerja pejabat lama, seleksi calon pejabat baru dan pengangkatan pejabat baru.
Mutasi dilakukan karena berbagai alasan, seperti: pergantian pejabat yang sudah memasuki masa pensiun, perombakan struktur organisasi desa, evaluasi kinerja yang kurang memuaskan.
Tujuan mutasi jabatan Kepala Dusun adalah untuk meningkatkan kinerja pemerintahan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Dalam melakukan mutasi jabatan Kepala Dusun, perlu memperhatikan beberapa hal, seperti; masyarakat desa dalam proses mutasi jabatan Kepala dusun ini, untuk memastikan bahwa keputusan mutasi jabatan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Proses mutasi jabatan Kepala Dusun dilakukan secara transparan dan akuntabel guna memastikan bahwa keputusan mutasi jabatan tersebut adil dan tidak diskriminatif.
Dengan demikian, mutasi jabatan Kepala Dusun dapat dilakukan secara efektif dan meningkatkan kinerja pemerintahan desa ungkapnya.
Publiser monitor krimsus Sugiono
Komentar0