TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Pencemaran lingkungan dan air sungai yang di duga kuat akibat kegiatan tambang PETI ilegal kecamatan suhaid, DLH dan APH di anggap kurang respon

KAPUAS HULU // Monitirkrimsus.com

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu seolah tutup mata dengan kondisi warga Kecamatan Suhaid yang mengalami pencemaran air akibat dari kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ilegal. Pencemaran air ini dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar. Meskipun sudah diketahui, namun aparat kepolisian Kabupaten Kapuas Hulu, termasuk Kapolsek Suhaid nampaknya belum memberikan tindakan yang tegas untuk menghentikan kegiatan PETI ilegal ini.

Dari pamtauan awak media, Pencemaran air akibat PETI ilegal telah terjadi dalam jangka waktu yang cukup lama di daerah ini. 

"Banyak warga yang mengeluhkan air minum yang mereka gunakan telah tercemar dengan zat-zat berbahaya akibat limbah dari kegiatan PETI ilegal"

Selain itu, aktivitas PETI ilegal juga dapat merusak ekosistem sungai dan hutan di sekitar wilayah Kecamatan Suhaid.A

Diharapkan Aparat kepolisian Kapuas Hulu, bersama Kapolsek Suhaid, egera memberikan tindakan tegas untuk menghentikan kegiatan PETI ilegal ini. 

"Mereka tidak boleh menunggu sampai permasalahan ini menjadi viral di media sosial baru memberikan himbauan kepada pelaku PETI ilegal" Minggu (20/07/25l)

Langkah-langkah penegakan hukum harus segera dilakukan untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas terjadi di masyarakat dan lingkungan sekitar.

Pubpisher : Dede Black

Komentar0

Type above and press Enter to search.