TSriBSA8GfrlBSClGpMiGpYoGi==

Geram! DPW Rajawali Minta Polisi Sikat Habis Tambang Ilegal dan Pelaku Intimidasi diKetapang

Ketapang,Kalbar—28 Agustus 2025—Monitorktimsus.com

Dewan Pimpinan Wilayah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPW RAJAWALI) Propinsi Jawa Timur menyampaikan kecaman keras atas tindakan intimidasi dan kekerasan yang dialami oleh wartawan Rusli saat melakukan peliputan di tambang emas ilegal Indotani, Keruing Dalam, Ketapang Kalimantan Barat. Insiden ini, yang terekam dalam video viral, menunjukkan perantaian kendaraan dan ancaman kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Persatuan Tambang Independen Rakyat (PETIR) Ketapang.

'Kami mengecam keras tindakan premanisme ini! Ini adalah serangan terhadap kebebasan pers dan kami tidak akan tinggal diam!" tegas Sujatmiko Ketua DPW Rajawali Jawa Timur

DPW Rajawali juga menyoroti sikap bungkam Ketua PETIR Ketapang, Kacong Supandi, yang dinilai mencurigakan. “'Ketua PETIR seharusnya bertanggung jawab atas tindakan anggotanya. Sikap bungkamnya menimbulkan tanda tanya besar!!" ujarnya.

DPW Rajawali mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk:

- Melakukan investigasi tuntas dan menangkap semua pelaku intimidasi.

- Memproses hukum Ketua PETIR Ketapang jika terbukti terlibat atau melakukan pembiaran.

- Membongkar jaringan pertambangan ilegal di lokasi tersebut.

- Menjamin keamanan wartawan yang meliput di wilayah Ketapang.

“'Kami mendesak Kapolda Kalbar untuk segera bertindak! Jangan biarkan premanisme merajalela dan kebebasan pers diinjak-injak!'" pungkas Sujatmiko

Aspek Hukum, Pasal, dan Undang-Undang yang Relevan

 

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

- Pasal 4 ayat (1): "Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara."

- Pasal 8: "Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum."

- Pasal 18 ayat (1): "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghalang-halangi atau mempersulit wartawan dalam mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

- Pasal 335: Tentang perbuatan tidak menyenangkan.

- Pasal 351: Tentang penganiayaan.

- Pasal 368: Tentang pemerasan dan pengancaman.

3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:

- APH dapat mendalami keterkaitan antara tindakan intimidasi dengan aktivitas pertambangan ilegal, serta menindak pelaku sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut.


Publisher : TIM /RED

Penulis : TIM RAJAWALI

Sumber : DPW RAJAWALI JATIM

Komentar0

Type above and press Enter to search.