Pontianak,Kalbar — Monitorkrimsus.com
Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) menyoroti dengan tajam maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat yang terkesan dibiarkan, bahkan diduga kuat "dijaga" oleh oknum aparat. Aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan negara triliunan rupiah, tetapi juga menghancurkan lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat. Rabu (01/01/25).
Aktivitas PETI yang Merajalela:
Berita utama dari Suarapemredkalbar.com mengungkap ironi di lapangan, di mana operasi penindakan oleh aparat kepolisian dan instansi terkait seolah tidak menyentuh akar masalah. Para pekerja kecil kerap menjadi korban penangkapan, sementara para pemodal besar atau "bos PETI" justru melenggang bebas. Lebih parah lagi, aktivitas tambang emas ilegal masih aman beroperasi dengan menggunakan puluhan alat berat di berbagai lokasi.
Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat:
RAJAWALI menyoroti laporan dari berbagai sumber yang mengindikasikan adanya "permainan mata" antara oknum pejabat aparat di Kalbar dengan para cukong emas ilegal. Anggota Komisi VII DPR RI, Jamaludin Malik, secara terbuka menyatakan keprihatinannya terhadap indikasi kuat praktik tambang ilegal ini mendapat perlindungan dari oknum aparat.
Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan:
Jamaludin Malik mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat pertambangan ilegal mencapai skala luar biasa. Di sektor timah, kerugian negara ditaksir hingga Rp300 triliun sepanjang 2015-2022, di mana sekitar Rp271 triliun merupakan kerugian lingkungan. Di sektor pertambangan emas ilegal di Kalbar, kerugian negara mencapai Rp1,02 triliun hanya dari satu wilayah saja. Kerusakan lingkungan akibat PETI meliputi kerusakan sungai, pencemaran merkuri, dan hilangnya sumber mata pencaharian warga.
Selain dampak lingkungan dan kerugian negara, aktivitas PETI juga menimbulkan dampak sosial yang signifikan. Konflik antara penambang ilegal dan masyarakat adat sering terjadi akibat perebutan lahan dan sumber daya alam. Selain itu, penggunaan merkuri dalam proses penambangan mencemari air dan tanah, yang dapat menyebabkan masalah kesehatan serius bagi masyarakat sekitar.
Aspek Hukum:
Para pelaku PETI dapat dijerat dengan Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur tentang penambangan tanpa izin. Namun, penegakan hukum selama ini dinilai tidak efektif karena hanya menyasar pekerja kecil, sementara pemodal besar tidak tersentuh.
Pandangan Agama (Islam):
Dalam ajaran Islam, merusak lingkungan adalah tindakan yang dilarang karena dapat mendatangkan mudarat (kerusakan) bagi manusia dan alam. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik." (QS. Al-A'raf: 56)
Hadis Nabi Muhammad SAW juga mengingatkan tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan:
"Dunia ini hijau dan indah, dan Allah telah menjadikanmu sebagai pengelolaannya. Maka perhatikanlah bagaimana kamu mengelola." (HR. Muslim)
Menanggapi situasi ini, Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Kalimantan Barat melalui Bidang Hukum HAM dan Advokasi Kebijakan Publik, Samsul, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras terhadap maraknya aktivitas PETI di Desa Semerangkai, Kabupaten Sanggau. Mereka menilai bahwa pembiaran terhadap aktivitas PETI bukan hanya pelanggaran hukum lingkungan, tetapi juga pelanggaran hak asasi manusia.
Sebagai perbandingan, RAJAWALI juga menyoroti tindakan tegas yang diambil oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dalam menertibkan tambang ilegal di wilayahnya. Gubernur Aceh memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaku tambang ilegal untuk segera mengeluarkan alat berat dari hutan Aceh dan mengarahkan penataan dan penertiban tambang ilegal untuk dikelola masyarakat dan UMKM.
Tim investigasi RAJAWALI, menyatakan, "Kami tidak akan tinggal diam melihat Kalimantan Barat dirusak oleh para penambang ilegal yang serakah dan dilindungi oleh oknum aparat yang korup. Ini adalah kejahatan kemanusiaan dan kejahatan lingkungan yang harus dihentikan. Kami akan terus berjuang sampai keadilan ditegakkan dan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatan mereka."
Tuntutan RAJAWALI:
1. Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: RAJAWALI mendesak aparat kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan penindakan tegas terhadap seluruh pelaku PETI di Kalbar, tanpa pandang bulu, termasuk para pemodal besar dan oknum aparat yang terlibat.
2. Transparansi dan Akuntabilitas: RAJAWALI menuntut proses penegakan hukum yang transparan agar publik dapat mengawasi dan memastikan keadilan ditegakkan.
3. Pemulihan Lingkungan: RAJAWALI meminta pemerintah daerah dan provinsi untuk mengambil langkah cepat dalam memulihkan lingkungan yang rusak akibat PETI dan menjamin hak hidup masyarakat yang terdampak.
4. Penyitaan Aset: RAJAWALI mendorong pemerintah untuk melakukan penyitaan aset para pelaku PETI dan mengembalikannya kepada negara.
RAJAWALI berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini dan akan berupaya medesak pemerintah dan aparat tidak segera mengambil tindakan nyata.
RAJAWALI menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk media, organisasi masyarakat sipil, dan tokoh agama, untuk bersatu dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap PETI di Kalimantan Barat. Hanya dengan tindakan kolektif dan keberanian untuk melawan kejahatan lingkungan, kita dapat melindungi masa depan Kalimantan Barat dan generasi mendatang. RAJAWALI menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa suara rakyat Kalimantan Barat didengar.
Publisher : TIM/RED
Penulis : Tim RAJAWALI
Sumber : DPP RAJAWALI
Ket Foto : ILustarsi (Istimewa)
Komentar0