Ket Foto : Ilustrasi (Istimewa)
Pontianak, 9 September 2025 – Monitorkrimsus.co
Tim Investigasi LSM MAUNG menyoroti laporan keuangan Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kota Pontianak Kalimantan Barat. Kali ini dengan fokus pada temuan pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan pada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Temuan ini dinilai serius mengingat total nilai honorarium bermasalah mencapai Rp544.607.275,00.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, "Instansi berwenang" menemukan adanya pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan pada tiga SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Temuan ini mencakup berbagai jenis ketidaksesuaian, termasuk:
- Pembayaran honorarium yang melebihi standar biaya yang ditetapkan.
- Pembayaran honorarium kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
- Dokumentasi yang tidak lengkap atau tidak valid.
Rekomendasi "Instansi berwenang" yang Diabaikan?
LSM MAUNG menyoroti bahwa "Instansi berwenang" telah merekomendasikan Walikota Pontianak untuk meninjau kembali Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2021 beserta perubahannya, serta Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Khusus Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 beserta perubahannya, dengan memedomani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020.
Rekomendasi ini juga mencakup perintah kepada Sekretaris Daerah untuk meningkatkan pengendalian atas pemberian honorarium di seluruh SKPD di Pemerintah Kota Pontianak, serta memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp28.600.000,00 sesuai dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Namun, implementasi rekomendasi ini dinilai lambat dan kurang efektif.
Aspek Hukum ;
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020: Peraturan ini mengatur standar biaya yang dapat digunakan dalam kegiatan pemerintah. Jika pembayaran honorarium melebihi standar yang ditetapkan, hal ini dapat dianggap sebagai penyimpangan.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Undang-undang ini mengamanatkan pengelolaan keuangan negara yang tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Jika ditemukan indikasi adanya unsur korupsi dalam pembayaran honorarium tersebut, aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut.
*Pernyataan LSM MAUNG*
Tim investigasi LSM MAUNG, menyatakan kekecewaannya atas temuan ini. “Pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan merupakan indikasi lemahnya pengawasan internal di Pemerintah Kota Pontianak. "Kami mendesak Walikota untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan bahwa seluruh rekomendasi instansi berwenang dilaksanakan secara efektif,” ujarnya.
*Tuntutan LSM MAUNG*
LSM MAUNG menuntut:
- Transparansi Penuh: Pemerintah Kota Pontianak harus membuka data rinci mengenai pembayaran honorarium di seluruh SKPD kepada publik.
- Penegakan Hukum: Aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
- Perbaikan Tata Kelola: Pemerintah Kota Pontianak harus memperbaiki sistem pengawasan internal dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
LSM MAUNG berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kota Pontianak.
(TIM/RED)
Komentar0