SINTANG // Monitorkrimsus.com
Di tengah himpitan ekonomi, warga Dusun Keladan Tunggal, Sintang, Kalimantan Barat, menjerit. Hak mereka atas elpiji 3 kg bersubsidi dirampas secara sistematis. Investigasi mendalam mengungkap dugaan praktik mafia elpiji yang melibatkan oknum pangkalan, agen, hingga (diduga) aparat terkait.
Kronologi Skandal:
Pangkalan Berkah Elpiji, yang seharusnya menjadi garda depan pendistribusian elpiji bersubsidi, diduga kuat menjadi sarang penyelewengan. Truk pengangkut elpiji dari PT Rivaco Putra Gas, alih-alih membongkar muatan di pangkalan resmi, justru membelok ke Baning Sungai Ana. Di sanalah, ratusan tabung elpiji lenyap ditelan bumi.
Warga hanya mendapatkan tetesan sisa, sementara ratusan tabung lainnya diduga dijual ke industri atau daerah lain dengan harga non-subsidi. Keuntungan haram mengalir deras ke kantong para pelaku, sementara rakyat kecil merana.
Jeratan Hukum:
Praktik kotor ini jelas melanggar sejumlah pasal dan undang-undang.
- Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengancam pidana bagi siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga gas bumi bersubsidi. Ancaman hukumannya berat, bisa mencapai 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
- UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga dilanggar secara terang-terangan. Hak konsumen untuk mendapatkan barang bersubsidi dengan harga yang ditetapkan dirampas. Pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dipidana dengan hukuman penjara dan denda ratusan juta rupiah.
- Jika ada unsur penggelapan, Pasal 372 KUHP siap menjerat para pelaku. Bahkan, jika pelaku adalah pejabat atau pihak yang memiliki wewenang, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan akan semakin memberatkan hukuman.
Pertanyaan Menganga:
Mengapa praktik ini bisa berlangsung lama tanpa tersentuh hukum? Apakah ada oknum aparat yang terlibat dan melindungi para pelaku? Kemana aliran dana hasil korupsi subsidi elpiji ini mengalir?
Desakan:
Kapolda Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi Kalbar harus bertindak cepat dan tegas. Bentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus ini. Jangan biarkan mafia elpiji merajalela dan merampas hak rakyat miskin. Transparansi dan akuntabilitas dalam penyidikan sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik.
Sorotan:
Kasus ini bukan sekadar tentang penyimpangan distribusi elpiji. Ini adalah potret buram penegakan hukum di daerah. Jika aparat tidak mampu memberantas mafia elpiji, maka keadilan hanya akan menjadi mimpi di siang bolong bagi warga Sintang.
Monitorkrimsus akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas!
Publisher : TIM/RED
Komentar0