Ket Foto : Ilsustrasi ( Istimewa)
JAKARTA —Monitorkrimsus.com
Dewan Pimpinan Pusat Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPP RAJAWALI) menyatakan kekecewaan mendalam atas mencuatnya dugaan pengalihan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) senilai Rp71,7 miliar di Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, yang terjadi pada masa kepemimpinan DM sebagai bupati. DPP RAJAWALI menilai, dugaan pengalihan dana yang seharusnya menjadi hak desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ini merupakan tindakan yang sangat serius dan merugikan. (28/09/25)
Ketua DPP RAJAWALI dalam keterangan persnya menyatakan, "Kami menyorot informasi terkait dugaan penyimpangan DBHP ini dengan sangat prihatin. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, justru diduga dialihkan untuk membiayai proyek infrastruktur yang belum jelas urgensinya. Ini adalah pengkhianatan terhadap amanat Undang-Undang Desa dan merugikan masyarakat Purwakarta secara keseluruhan." Ungkap Hadysa Prana Ketum Rajawali.
Fokus pada Aspek Hukum dan Potensi Pelanggaran
DPP RAJAWALI menyoroti beberapa aspek hukum yang menjadi perhatian utama dalam kasus ini:
1. Pelanggaran Undang-Undang Desa (UU No. 6 Tahun 2014): DBHP adalah hak konstitusional desa yang dijamin oleh undang-undang. Pemerintah kabupaten/kota wajib menyalurkan dana ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengalihan DBHP untuk kepentingan lain, apalagi tanpa persetujuan yang sah dari pihak desa, jelas merupakan pelanggaran terhadap undang-undang ini.
2. Potensi Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001): Jika dalam proses pengalihan DBHP ditemukan unsur kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau merugikan keuangan negara, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya sangat berat dan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.
3. Indikasi Penyalahgunaan Wewenang: Pengalihan DBHP tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa melalui mekanisme yang transparan dapat diindikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Hal ini juga memiliki konsekuensi hukum yang serius dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Analisis Mendalam Terhadap Informasi yang Tersedia
DPP RAJAWALI telah melakukan analisis mendalam terhadap informasi yang tersedia, termasuk laporan dari media massa.Berdasarkan analisis tersebut, DPP RAJAWALI menemukan beberapa poin penting yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH):
- Adanya Tunggakan DBHP yang Belum Diselesaikan: Berdasarkan data yang ada, terdapat tunggakan DBHP senilai Rp71,7 miliar yang belum disalurkan ke desa-desa di Purwakarta. Hal ini menunjukkan adanya masalah serius dalam pengelolaan keuangan daerah dan komitmen pemerintah daerah terhadap pembangunan desa.
- Dugaan Pengalihan Dana untuk Proyek Infrastruktur: Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sebagian DBHP dialihkan untuk membiayai proyek infrastruktur yang diklaim sebagai program strategis kabupaten. Namun, belum ada penjelasan yang memadai mengenai urgensi proyek-proyek tersebut dan manfaatnya bagi masyarakat desa.
- Kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas: Proses pengalihan DBHP diduga dilakukan tanpa melibatkan pihak desa dan tanpa melalui mekanisme yang transparan. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan ketidakpercayaan dari masyarakat desa terhadap pemerintah daerah.
Ketua DPP RAJAWALI Tegaskan Komitmen untuk Mengawal Kasus Ini
Ketua DPP RAJAWALI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. "Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran. Kami juga akan mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan tunggakan DBHP dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat desa," tegas Hady
Seruan Kepada Aparat Penegak Hukum dan Masyarakat Purwakarta
DPP RAJAWALI menyerukan kepada aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung RI, untuk segera melakukan penyelidikan yang mendalam dan transparan terhadap dugaan pengalihan DBHP Purwakarta ini. "Kami berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan tegas, tanpa pandang bulu, untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat Purwakarta," ujar Ketum Rajawali.
DPP RAJAWALI juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Purwakarta untuk tetap tenang dan memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus ini. "Kami percaya bahwa dengan kerjasama yang baik antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan," pungkas orang nomor satu di DPP RAJAWALI
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Sumber : DPP RAJAWALI
Komentar0